Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polres Kuansing Bakar 3 Rakit PETI

Ringkasan Peristiwa

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan tiga rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, pada Selasa, 24 Maret 2026. Aksi tegas ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik merusak lingkungan. Meskipun tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi, pemusnahan aset PETI ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ketertiban umum.

Latar Belakang dan Konteks

Penambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi isu krusial di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kuantan Singingi. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis parah, seperti pencemaran sungai dan deforestasi, tetapi juga seringkali menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara. Polda Riau, melalui Polres Kuansing, secara konsisten menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI, yang merupakan bagian dari inisiatif "Green Policing" yang berfokus pada perlindungan lingkungan. Operasi kali ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik ilegal tersebut terus dilakukan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan.

Kronologi Kejadian

Operasi penertiban ini bermula dari informasi yang diterima Polres Kuansing dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal. Laporan tersebut menunjuk lokasi di Kelurahan Simpang Tiga, yang berbatasan langsung dengan Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, Ipda Lukman, bersama sejumlah personel, segera bergerak menuju lokasi pada Selasa siang, 24 Maret 2026.

Terkait:  Pensiunan JICT Tewas Dipukul Linggis, Pelaku Ditangkap
Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polisi Bakar 3 Rakit PETI di Kuansing

Poin Penting

Petugas yang tiba di lokasi tidak menemukan adanya pelaku yang sedang beraktivitas. Namun, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan tiga unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Rakit-rakit tersebut, yang merupakan alat utama dalam kegiatan penambangan ilegal, kemudian diputuskan untuk dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar, memastikan bahwa alat-alat tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal di kemudian hari.

Dampak dan Implikasi

Pemusnahan rakit PETI ini memiliki implikasi ganda. Secara langsung, tindakan ini mengurangi kapasitas operasional penambang ilegal di wilayah tersebut, setidaknya untuk sementara waktu. Secara tidak langsung, ini mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku PETI bahwa aparat penegak hukum serius dalam upaya pemberantasan. Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah berkurangnya kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam proses penambangan, serta pemulihan ekosistem sungai dan lahan di Kuantan Singingi. Selain itu, operasi ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya PETI dan mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan serupa.

Pernyataan Resmi

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Permana, menegaskan komitmen Polres Kuansing untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. "Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKBP Hidayat Permana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, seraya mengajak warga yang mengetahui adanya aktivitas PETI untuk melapor melalui layanan call center 110. Pernyataan ini menggarisbawahi semangat "Green Policing" yang diusung oleh Polda Riau, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam.

Terkait:  Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari/Pekan, Hemat 1/5 BBM Harian

Perkembangan Selanjutnya

Meskipun pelaku di lokasi tidak ditemukan, Polres Kuansing menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan PETI. Upaya ini akan melibatkan pemantauan berkelanjutan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya akan berfokus pada pemusnahan alat, tetapi juga pada identifikasi dan penangkapan para pelaku serta pemodal di balik aktivitas tambang ilegal ini. Koordinasi dengan instansi terkait juga diharapkan akan diperkuat untuk menciptakan efek jera dan memastikan keberlanjutan upaya pemberantasan PETI di Kuantan Singingi.