Tragedi Gas Beracun Gorong-gorong Jaktim: 8 Saksi Diperiksa, 1 WNA Tewas

masbejo.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur terus mendalami kasus kecelakaan kerja maut yang menewaskan tiga orang pekerja di dalam gorong-gorong kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi untuk mengungkap penyebab pasti serta unsur kelalaian dalam insiden yang melibatkan pekerja subkontraktor tersebut.

Fakta Utama Peristiwa

Insiden tragis yang merenggut nyawa tiga pekerja ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, di sebuah proyek saluran air di wilayah Jakarta Timur.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berjalan intensif. Fokus utama penyidik saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi yang berada di lokasi saat kejadian maupun pihak manajemen yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

"Ada 8 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar AKP Made Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Minggu (12/7/2026).

Identitas ketiga korban juga telah teridentifikasi. Dari tiga orang yang meninggal dunia, 2 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Kehadiran pekerja asing di lokasi proyek tersebut kini juga menjadi bagian dari pendalaman materi penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Detail Kejadian di Lubang Maut

Berdasarkan data yang dihimpun dari lapangan, peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, para pekerja tengah melakukan aktivitas rutin di dalam gorong-gorong yang merupakan bagian dari proyek infrastruktur air.

Kasiops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh kondisi lingkungan kerja yang ekstrem di bawah tanah. Kejadian bermula ketika salah satu pekerja turun ke dalam gorong-gorong.

"Pekerja proyek sedang masuk gorong-gorong, lalu saat baru mencapai setengah tangga, korban tiba-tiba pingsan," ungkap Abdul Wahid.

Terkait:  Indonesia Desak PBB Investigasi Menyeluruh Gugurnya 3 Prajurit TNI

Melihat rekannya tak sadarkan diri, dua pekerja lainnya yang berada di permukaan berusaha memberikan pertolongan dengan masuk ke dalam lubang yang sama. Namun nahas, niat baik tersebut justru berujung maut. Diduga karena konsentrasi gas beracun yang sangat tinggi di dalam ruang terbatas (confined space) tersebut, kedua rekan korban ikut kehilangan kesadaran dalam waktu singkat.

"Temannya menolong untuk membantu, namun ikut pingsan juga. Lalu masuk satu orang lagi dan pingsan lagi. Total korban meninggal dunia berjumlah 3 orang," tambah Wahid.

Tim evakuasi dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur tiba di lokasi tak lama setelah laporan diterima. Dengan menggunakan peralatan pernapasan khusus (SCBA) dan alat evakuasi vertikal, petugas berhasil mengangkat ketiga tubuh korban dari kedalaman gorong-gorong pada pukul 10.20 WIB. Sayangnya, ketiganya dinyatakan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil Penyelidikan dan Kondisi Korban

Dugaan kuat penyebab kematian ketiga pekerja tersebut adalah keracunan gas. Ruang bawah tanah seperti gorong-gorong seringkali menjadi tempat berkumpulnya gas-gas berbahaya seperti hidrogen sulfida (H2S) atau metana yang dapat melumpuhkan sistem pernapasan manusia dalam hitungan detik.

"Diduga meninggal karena menghirup gas sehingga tidak sadarkan diri di dalam gorong-gorong tersebut," jelas AKP Made Budi.

Terkait penanganan jenazah, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban. Untuk 2 korban WNI, pihak keluarga telah mengambil jenazah dan menyatakan keberatan untuk dilakukan proses visum lebih lanjut. Sementara itu, untuk 1 korban WNA asal China, pihak kepolisian masih melakukan prosedur standar internasional, termasuk koordinasi dengan pihak kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan.

Pemeriksaan terhadap 8 saksi diharapkan dapat memberikan gambaran apakah prosedur keselamatan kerja (K3) telah diterapkan secara benar. Polisi akan meneliti apakah para pekerja dibekali dengan alat deteksi gas, masker respirator yang memadai, serta alat pelindung diri (APD) lainnya sebelum memasuki ruang terbatas.

Respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tragedi ini memicu reaksi keras dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan di ibu kota, terutama proyek yang memiliki risiko tinggi seperti pengerjaan saluran bawah tanah.

Terkait:  Gunung Semeru Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1.200 Meter

Pramono Anung mengonfirmasi bahwa ketiga korban merupakan pekerja dari pihak ketiga atau subkontraktor yang sedang menjalankan proyek milik PAM Jaya.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari Dirut PAM Jaya. Memang betul ada tiga orang yang menjadi korban," kata Pramono Anung saat meninjau kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Gubernur meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja atau vendor yang bekerja sama dengan BUMD DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa insiden seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan kontraktor.

Konteks Keselamatan Kerja di Ruang Terbatas

Kecelakaan di dalam gorong-gorong atau ruang terbatas (confined space) merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang paling mematikan di sektor konstruksi dan utilitas. Secara teknis, bekerja di ruang terbatas memerlukan izin khusus dan prosedur keamanan yang sangat ketat.

Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan dalam kasus di Bambu Apus ini antara lain:

  1. Pengujian Udara: Sebelum pekerja masuk, seharusnya dilakukan pengujian kualitas udara untuk memastikan tidak ada gas beracun atau kekurangan oksigen.
  2. Sistem Ventilasi: Penggunaan blower untuk mensirkulasikan udara segar ke dalam lubang.
  3. Prosedur Penyelamatan: Adanya personel pengawas di permukaan yang terlatih untuk melakukan evakuasi tanpa harus ikut terjebak di dalam lubang.
  4. Peralatan Pelindung: Penggunaan masker khusus yang menyaring gas berbahaya atau tabung oksigen mandiri.

Kasus tewasnya tiga pekerja di Cipayung ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor infrastruktur Jakarta. Publik kini menunggu hasil akhir dari pemeriksaan 8 saksi tersebut untuk mengetahui apakah ada unsur pidana terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Pihak PAM Jaya sendiri menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak para korban, termasuk santunan kecelakaan kerja, terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyelidikan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh kontraktor di Jakarta untuk lebih disiplin dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan.