Tragedi Jasinga: Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi, Pemilik Jadi Tersangka

masbejo.com – Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS dilaporkan tewas mengenaskan setelah diserang sekawanan anjing pemburu babi hutan di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026). Insiden memilukan ini terjadi saat korban sedang asyik memancing bersama rekannya, sebelum akhirnya situasi berubah menjadi horor ketika anjing-anjing pemburu tersebut lepas kendali dan menyerang korban hingga meninggal dunia.

Fakta Utama Peristiwa

Peristiwa tragis ini bermula ketika MAS dan seorang temannya sedang melakukan aktivitas memancing di sebuah area yang berdekatan dengan kawasan hutan di Jasinga. Tanpa disadari, di lokasi yang sama tengah berlangsung aktivitas perburuan babi hutan yang melibatkan puluhan pemburu dan ratusan anjing.

Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yakni tewas tertelungkup di atas rerumputan dengan luka parah di bagian kepala. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan proses evakuasi korban oleh petugas Polres Bogor dan TNI menggunakan mobil patroli sempat viral di media sosial, memicu gelombang simpati serta kemarahan publik atas kelalaian yang terjadi.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan puluhan pemburu dan menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka utama. Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyangkut aspek keamanan warga di sekitar area perburuan serta tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan.

Kronologi dan Detail Kejadian

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, insiden berdarah ini terjadi pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, MAS tidak sendirian; ia bersama seorang temannya sedang menikmati waktu memancing. Namun, ketenangan mereka terusik ketika sekelompok pemburu babi hutan melintas di area tersebut.

KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, menjelaskan bahwa saat perburuan berlangsung, anjing-anjing tersebut dilepaskan untuk mengejar babi hutan. Naas, beberapa ekor anjing justru mengalihkan sasarannya kepada kedua anak yang berada di kawasan hutan tersebut.

Terkait:  Polri Tegaskan One Way Arus Balik Efektif Kendalikan Kepadatan

"Ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan. Satu anak berhasil menyelamatkan diri, namun korban MAS tidak sempat menghindar dan akhirnya meninggal dunia akibat gigitan anjing-anjing pemburu tersebut," ujar Iptu Dwi Wiyanto.

Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya serangan brutal di area vital, terutama kepala. Warga yang pertama kali menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, yang kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah sakit terdekat sebelum diserahkan ke pihak keluarga.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Hukum

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sedikitnya 43 orang pemburu, Polres Bogor akhirnya menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. Tersangka Y diketahui merupakan warga Jakarta yang sedang mengikuti kegiatan berburu di wilayah Bogor.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat di lapangan. Salah satu bukti krusial adalah ditemukannya jejak darah korban pada mulut anjing milik tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pemilik, serta bukti fisik berupa darah korban di mulut anjing tersebut, kami menaikkan status Y menjadi tersangka," tegas AKP Silfi.

Tersangka Y dinilai lalai dalam mengawasi hewan peliharaannya. Polisi menyebut bahwa tersangka melepaskan anjingnya dari jarak jauh tanpa pengawasan yang memadai, sehingga anjing tersebut menyerang warga sipil. Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Penanganan 125 Ekor Anjing dan Risiko Rabies

Dampak dari insiden ini tidak hanya berhenti pada proses hukum. Polres Bogor juga melakukan tindakan preventif skala besar dengan mengamankan total 125 ekor anjing pemburu yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan masyarakat dari potensi penyakit menular.

Kapolres Bogor, AKP Wikha Ardilestanto, merinci status hewan-hewan tersebut:

  • 109 ekor dalam kondisi hidup dan telah diamankan.
  • 4 ekor ditemukan mati.
  • 12 ekor dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
Terkait:  Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum

Pihak kepolisian bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor untuk melakukan observasi ketat. "Kami fokus melakukan isolasi terhadap 109 ekor anjing untuk memastikan ada tidaknya indikasi virus rabies (zoonosis). Hasil tes ini sangat krusial bagi penanganan medis lanjutan dan keamanan warga," kata AKBP Wikha.

Proses sterilisasi dan pengujian laboratorium terus dilakukan di lokasi isolasi guna mencegah penyebaran penyakit yang mungkin dibawa oleh anjing-anjing pemburu liar tersebut.

Respons Pemerintah dan Desakan Keadilan

Tragedi ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kejadian ini adalah duka bersama yang tidak boleh terulang kembali.

"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Ini adalah kejadian yang sangat memilukan," ujar Jaro Ade.

Lebih lanjut, Jaro Ade meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara atau pemilik hewan agar memberikan keadilan bagi korban.

"Jangan sampai ada pihak yang menghindari tanggung jawab. Hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pemburu lainnya agar lebih mengutamakan keselamatan warga," imbuhnya.

Konteks Tambahan: Keamanan di Area Perburuan

Kasus ini membuka mata publik mengenai regulasi perburuan babi hutan di wilayah pemukiman atau area terbuka hijau yang sering diakses warga. Di Kabupaten Bogor, aktivitas berburu babi hutan memang sering dilakukan untuk mengendalikan hama, namun seringkali mengabaikan prosedur keselamatan standar.

Kelalaian pemilik hewan dalam mengendalikan anjing pemburu yang memiliki insting predator tinggi menjadi titik lemah yang fatal. Secara hukum, pemilik hewan bertanggung jawab penuh atas tindakan hewan peliharaannya, terutama jika menyebabkan luka atau kematian pada orang lain.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat beraktivitas di dekat kawasan hutan, sementara pihak berwenang diharapkan dapat memperketat izin dan pengawasan terhadap komunitas pemburu guna memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan. Saat ini, Polres Bogor masih terus mendalami keterangan dari puluhan pemburu lainnya untuk melihat kemungkinan adanya tersangka tambahan atau pelanggaran prosedur lainnya dalam kegiatan perburuan tersebut.