masbejo.com – Ketua Umum DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah tegas ini dinilai mendesak guna memutus rantai peredaran narkotika jenis cair yang kian marak menyasar generasi muda melalui media liquid vape.
Fakta Utama Peristiwa
Dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran mendalam terhadap penyalahgunaan teknologi rokok elektrik. Henry Yosodiningrat menegaskan bahwa vape kini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan telah bertransformasi menjadi alat distribusi narkoba yang sangat efektif dan berbahaya.
Pihak GRANAT sepakat dengan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, bahwa celah hukum dalam peredaran vape harus segera ditutup. Hal ini didasarkan pada fakta lapangan yang menunjukkan banyaknya temuan liquid vape yang mengandung zat terlarang, mulai dari ganja sintetis hingga sabu.
Dukungan ini juga diarahkan agar poin pelarangan atau pengetatan vape masuk ke dalam pembahasan RUU Narkotika yang tengah digodok di DPR RI. Dengan masuknya aturan ini ke dalam undang-undang, aparat penegak hukum diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan preventif maupun represif.
Kronologi dan Detail Usulan Larangan
Usulan pelarangan ini pertama kali mencuat secara resmi dalam Rapat Kerja antara BNN dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan data yang mengkhawatirkan terkait hasil uji laboratorium terhadap produk vape yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, petugas telah memeriksa sedikitnya 341 sampel cairan vape yang dicurigai. Hasilnya sangat mengejutkan: ditemukan 11 sampel yang positif mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu.
Lebih mengkhawatirkan lagi, BNN juga menemukan kandungan zat etomidate dalam sampel vape tersebut. Etomidate merupakan obat bius medis yang jika disalahgunakan dalam dosis yang tidak terkontrol melalui vape, dapat memberikan efek fatal bagi penggunanya. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa industri vape telah disusupi oleh jaringan gelap narkotika.
Pernyataan Tegas DPP GRANAT
Menanggapi temuan tersebut, Henry Yosodiningrat dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026), meminta masyarakat dan pemerintah untuk tidak lagi melihat vape dari kacamata tren semata. Ia menekankan bahwa keselamatan generasi muda jauh lebih berharga dibandingkan industri rokok elektrik.
"Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN agar vape dilarang. Dalam praktiknya, vape sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dalam bentuk liquid. Ini adalah ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan," tegas Henry.
Ia juga menambahkan bahwa perang melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan setengah hati. Menurutnya, setiap celah yang memungkinkan gembong narkoba masuk harus segera ditutup rapat. "Jangan sampai masyarakat, khususnya anak-anak muda, menjadi korban karena kelengahan kita dalam membaca modus peredaran narkoba yang terus berkembang," lanjutnya.
Dampak dan Implikasi Hukum
Jika usulan ini diakomodasi dalam RUU Narkotika, maka akan terjadi perubahan besar dalam peta regulasi produk tembakau alternatif di Indonesia. Henry Yosodiningrat mendorong agar Komisi III DPR RI memasukkan klausul pelarangan ini secara eksplisit.
Dampak positif yang diharapkan adalah:
- Kepastian Hukum: Aparat penegak hukum tidak lagi ragu dalam menindak peredaran liquid vape yang mencurigakan.
- Perlindungan Publik: Menekan angka pengguna narkoba baru yang masuk melalui pintu masuk (gateway) rokok elektrik.
- Efek Jera: Menutup ruang gerak produsen liquid rumahan yang kerap mencampurkan zat psikotropika ke dalam produk mereka.
Kepala BNN mengibaratkan vape dengan alat hisap sabu atau bong. Jika media atau alatnya dilarang, maka distribusi zat di dalamnya, seperti etomidate dan narkotika cair lainnya, dapat ditekan secara signifikan.
Konteks Tambahan: Ancaman NPS di Indonesia
Perlu diketahui bahwa tantangan penegakan hukum narkotika di Indonesia semakin berat dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Hingga saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS yang beredar di Indonesia.
Banyak dari zat baru ini diedarkan dalam bentuk cair agar mudah disamarkan sebagai liquid vape biasa. Modus ini sangat sulit dideteksi secara kasat mata tanpa melalui uji laboratorium yang mendalam. Oleh karena itu, pelarangan vape dianggap sebagai langkah preventif paling logis untuk melindungi masyarakat dari paparan zat-zat kimia berbahaya yang belum sepenuhnya terpetakan dalam regulasi lama.
Dengan adanya dukungan kuat dari organisasi seperti GRANAT, bola panas kini berada di tangan legislatif. Publik menanti apakah RUU Narkotika yang baru akan benar-benar menjadi senjata ampuh untuk memberantas modus baru peredaran gelap narkoba melalui teknologi vape.