Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum

masbejo.com – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penegakan hukum oleh Polri harus mengedepankan profesionalisme dan hati nurani melalui konsep O2H (Otak, Otot, dan Hati) demi mewujudkan keadilan nyata bagi masyarakat. Arahan tegas ini disampaikan sebagai komitmen Korps Bhayangkara dalam menjaga integritas dan sensitivitas terhadap dinamika sosial yang berkembang di tanah air.

Fakta Utama Peristiwa

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, secara resmi menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Tahun 2026. Agenda strategis ini berlangsung di Aula Awaloedin Djamin Lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).

Dalam forum tersebut, jenderal bintang tiga itu menekankan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, personel Reskrim di seluruh tingkatan diinstruksikan untuk tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik atau kecerdasan intelektual semata, melainkan wajib menyertakan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan hukum yang diambil.

Konsep O2H yang diusung menjadi pedoman baru yang diharapkan mampu mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis namun tetap tegas dan terukur.

Kronologi dan Detail Konsep O2H

Konsep O2H yang dipaparkan oleh Komjen Dedi Prasetyo merupakan akronim dari Otak, Otot, dan Hati. Ketiga elemen ini harus berjalan beriringan dan tidak boleh terpisahkan dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Pertama, Otak merepresentasikan kemampuan teknis, taktis, dan kecerdasan intelektual penyidik. Personel Polri dituntut menguasai regulasi terbaru dan teknologi digital dalam mengungkap kejahatan modern. Kedua, Otot melambangkan ketegasan, keberanian, dan stamina dalam menjalankan tugas di lapangan tanpa kompromi terhadap pelanggar hukum.

Terkait:  Omzet Takjil Benhil Anjlok, Pedagang Keluhkan Cuaca dan Sepi

Ketiga, dan yang paling ditekankan, adalah Hati. Wakapolri menginstruksikan agar setiap personel memiliki nurani hukum. Hal ini mencakup empati terhadap korban, sensitivitas terhadap rasa keadilan di masyarakat, serta menjaga integritas agar tidak tergiur oleh praktik-praktik yang menyimpang dari aturan.

"Polri harus bekerja dengan melibatkan O2H, yaitu otak, otot, dan terutama hati dalam nurani hukum," ujar Komjen Dedi di hadapan peserta Rakernis.

Pernyataan dan Fakta Penting dari Rakernis

Dalam arahannya, Wakapolri menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi catatan bagi jajaran Reskrim di seluruh Indonesia:

  1. Apresiasi Presiden Prabowo Subianto: Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi Polri dalam mengawal program strategis nasional, khususnya terkait ketahanan pangan, kedaulatan energi, dan program Asta Cita pemerintah.
  2. Beban Kerja Penyidik: Terungkap fakta bahwa beban perkara yang ditangani penyidik saat ini sangat tinggi, dengan rata-rata mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun untuk setiap personel. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas penyidik guna menjaga performa pelayanan.
  3. Analisis Pengaduan Masyarakat: Berdasarkan data tahun 2026, mayoritas perhatian dan keluhan publik tertuju pada penegakan hukum di tingkat kewilayahan, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda.
  4. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): Wakapolri meminta jajaran meningkatkan sensitivitas dan profesionalisme dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
Terkait:  Pakar Soroti Green Policing Polda Riau Tekan Emisi dan Karhutla

Selain itu, Rakernis kali ini dinilai sangat komprehensif karena menghadirkan narasumber lintas disiplin ilmu yang membahas aspek teknis hingga penguatan iman dan takwa bagi para personel.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Implementasi konsep O2H ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik. Dengan mengedepankan hati nurani, diharapkan tidak ada lagi persepsi hukum yang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas".

Implikasi langsung dari arahan ini adalah penguatan pengawasan internal. Komjen Dedi menegaskan sistem asistensi berjenjang: jika Polsek atau Polres mengalami kendala, maka Polda wajib hadir memberikan bantuan. Begitu pula jika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan penuh.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani dengan standar yang sama, transparan, dan akuntabel, sehingga menghadirkan tiga aspek utama hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan.

Konteks Tambahan dan Persiapan Hari Bhayangkara

Momentum Rakernis Reskrim 2026 ini juga menjadi ajang konsolidasi internal menjelang peringatan Hari Bhayangkara. Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga prestasi yang telah diraih dan meminimalisasi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.

Peningkatan kualitas penegakan hukum bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin dicintai masyarakat. Dengan tantangan global dan domestik yang terus berubah, penguatan integritas melalui literasi praktik lapangan dan Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan selama Rakernis menjadi modal penting bagi Polri.

"Kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat harus terus diperkuat agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkas Komjen Dedi Prasetyo.

Melalui komitmen ini, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri dan Wakapolri berupaya memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum di Indonesia selalu berpijak pada kebenaran yang berkeadilan.