Biodata Nia Ramadhani – Hallo sobat masbejo, berikut ini adalah biodata singkat dari ” Nia Ramadhani ” untuk para penggemar yang penasaran dengan biodata Nia Ramadhani, bisa kita simak ulasannya di bawah ini :
Prianti Nur Ramadhani atau yang lebih dikenal sebagai Nia Ramadhani adalah seorang pemeran Indonesia yang berasal dari Suku Sunda dan berketurunan Norwegia—Belanda. Ia lahir di Jakarta, pada tanggal 16 April 1990.
Nia dan kakaknya dibesarkan oleh ibunya, setelah kedua orang tua mereka bercerai saat ia masih berusia sembilan tahun.
Nia Ramadhani mengawali karier sebagai seorang penari cilik sejak tahun 1995. Namun, ia mengawali karier di dunia akting sejak tahun 2002.
Nia menjajal kemampuan aktingnya di film layar lebar dengan bermain film berjudul Suster Ngesot. Ia mulai dikenal setelah berperan sebagai tokoh antagonis sebagai Siska dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.
Nia menikah diusia yang masih sangat muda yakni 20 tahun dengan putra dari Aburizal Bakrie, yaitu Anindra Ardiansyah Bakrie, yang merupakan seorang komisaris utama dari salah satu stasiun televisi, yakni tvOne, pada 1 April 2010.
Pada bulan Oktober tahun 2010, ia resmi mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie. Anak pertamanya lahir pada 2 Juni 2012 dan diberi nama Mikhayla Zalindra Bakrie.
Pada tanggal 17 November 2015, anak keduanya dilahirkan dengan nama Mainaka Zanatti Bakrie. Pada tanggal 10 Mei 2017, ia melahirkan anak ketiga, yakni Magika Zalardi Bakrie.
Pada bulan Juli 2021, Nia ditangkap polisi bersama sopirnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan terbukti positif mengonsumsi zat tersebut berdasarkan hasil tes urine yang ia dapatkan melalui sopirnya.
Menyusul Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polisi usai dihubungi oleh Nia dan mengaku memakai barang haram tersebut lantaran stres pada masa pandemi.
Meski demikian, ia sebenarnya sudah lama mengonsumsi sabu sejak awal menjadi artis, dengan pola pakai-berhenti-pakai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nia, Ardi dan sopirnya ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Ketiganya dituntut hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2022, ketiganya divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Setelahnya, melalui upaya banding, vonis ketiganya dianulir oleh Mahkamah Agung, menjadi hukuman rehabilitasi selama 8 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis Fan Campus Cisarua, Bogor dan mereka dinyatakan bebas pada bulan Maret 2022.
Demikian tadi biodata Nia Ramadhani. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat.
sumber : wikipedia.org