Adam Deni Kembali Ditangkap: Ngamuk di Ruko Cilincing dan Todongkan Airsoft Gun

masbejo.com – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akibat aksi anarkis melakukan perusakan ruko dan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Fakta Utama Peristiwa

Dunia jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar penangkapan sosok kontroversial, Adam Deni Gearaka atau yang akrab disapa ADG. Pria berusia 30 tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan perusakan fasilitas usaha milik warga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak korban yang merasa dirugikan secara materiil maupun psikis. Insiden ini menambah panjang daftar catatan hitam sang selebgram di meja hijau.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Adam Deni tidak hanya merusak properti, tetapi juga melakukan tindakan pengancaman yang membahayakan nyawa orang lain. Saat ini, tersangka telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Aksi Anarkis Adam Deni

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 17 Juni, sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni mendatangi sebuah tempat usaha bernama Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut penuturan Kombes Budi Hermanto, tersangka datang dengan emosi yang meluap-luap karena sebuah permintaannya tidak dituruti oleh pihak pengelola ruko. Ketegangan pun memuncak ketika Adam Deni memaksa masuk ke dalam area ruko tersebut.

Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perusakan secara membabi buta terhadap sejumlah fasilitas, mulai dari papan reklame toko hingga dinding pembatas yang terbuat dari gypsum hingga bolong. Tidak berhenti di situ, sejumlah properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi juga menjadi sasaran amukan tersangka.

Terkait:  Tolak Pemalakan Rp 500 Ribu, Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok

Aksi nekat ini berlanjut keesokan harinya. Pada Kamis, 18 Juni, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, sasarannya adalah kendaraan milik korban yang tengah terparkir di area ruko. Tersangka dilaporkan merusak mobil tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan dan personel Polsek Cilincing.

Intimidasi dengan Senjata Airsoft Gun

Salah satu poin paling krusial dalam kasus ini adalah adanya tindakan intimidasi menggunakan senjata. Dalam laporannya, saksi mata menyebutkan bahwa Adam Deni sempat memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

Senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti petugas keamanan ruko agar menuruti kemauannya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ancaman nyata yang memperberat status hukum tersangka.

"Tersangka melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," tegas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Minggu, 21 Juni.

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu unit airsoft gun tersebut untuk kepentingan penyidikan. Penggunaan senjata, meskipun jenis airsoft gun, dalam aksi premanisme menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Detail Kerugian dan Alat Bukti

Akibat aksi perusakan yang dilakukan secara berturut-turut selama dua hari tersebut, pemilik ruko mengklaim mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil inventarisir kerusakan, total kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah. Di antaranya adalah:

  1. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang memperlihatkan dengan jelas aksi perusakan oleh tersangka.
  2. Keterangan dari 7 orang saksi, termasuk karyawan ruko dan petugas keamanan yang berada di lokasi saat kejadian.
  3. Satu unit senjata airsoft gun yang digunakan untuk intimidasi.
  4. Bukti fisik kerusakan pada bangunan ruko dan kendaraan korban.

Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, polisi tidak ragu untuk menaikkan status Adam Deni dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan secara prosedural.

Terkait:  KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey Bos Kampung Rusia

Jeratan Hukum dan Upaya Restorative Justice

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Pasal ini mengancam pelaku perusakan properti dengan sanksi pidana yang tegas.

Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka Adam Deni dilaporkan telah mengakui seluruh perbuatannya. Menariknya, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui jalur pengadilan.

Namun, pihak kepolisian memberikan sinyalemen kuat bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Mengingat rekam jejak tersangka yang sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana, polisi bersikap sangat hati-hati dalam menanggapi permohonan tersebut.

"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Kombes Budi Hermanto.

Rekam Jejak dan Konteks Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat Adam Deni kali ini seolah menjadi pengingat bagi publik mengenai pentingnya mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan perselisihan. Sebagai seorang figur publik dengan jumlah pengikut yang tidak sedikit, tindakan anarkis dan intimidasi bersenjata sangat disayangkan.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penangkapan kembali Adam Deni menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, terutama terhadap pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran hukum.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap sang selebgram. Apakah permohonan restorative justice yang diajukannya akan diterima oleh pihak korban, ataukah Adam Deni harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi untuk waktu yang lebih lama?

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan intimidasi dan perusakan properti memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan berat.