masbejo.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BS (66) di Tambun, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap sepenuhnya. Polisi berhasil membongkar skenario maut yang didalangi oleh mantan istri korban berinisial SJ, yang nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa mantan suaminya tersebut.
Fakta Utama Peristiwa
Misteri kematian BS (66) yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya pada Rabu (27/5) kini menemui titik terang. Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SJ selaku otak intelektual dan HW yang bertindak sebagai eksekutor lapangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan putri korban, QAS, yang pertama kali menemukan jasad ayahnya dalam kondisi mengenaskan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan orang dekat korban.
Penangkapan terhadap HW dilakukan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. Dari keterangan HW, barulah terungkap bahwa aksi keji tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah pembunuhan berencana yang telah disusun rapi sejak akhir tahun 2025.

Kronologi Eksekusi Berdarah
Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat dingin oleh tersangka HW. Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan khusus yang telah disiapkan untuk menyamarkan identitasnya agar tidak mudah dikenali oleh saksi maupun kamera pengawas.
Saat berhasil masuk ke dalam rumah, HW sempat bertemu langsung dengan korban yang saat itu sedang berada di ruang makan. Korban sempat menegur kehadiran pelaku, namun tanpa memberikan ruang untuk membela diri, HW langsung melancarkan serangan brutal.
Pelaku menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau secara berulang kali. Tidak berhenti di situ, untuk memastikan korban benar-benar tewas, HW menghantam bagian belakang kepala BS menggunakan alat pemberat. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk dan benturan benda tumpul yang sangat parah.
Motif Sakit Hati dan Penguasaan Harta
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkap ada dua motif utama yang melatarbelakangi SJ tega menghabisi nyawa mantan suaminya. Motif pertama adalah rasa sakit hati yang mendalam akibat konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama antara SJ dan BS.
Namun, selain faktor emosional, terdapat motif ekonomi yang sangat kuat. SJ diduga ingin menguasai harta milik korban. Demi melancarkan niatnya, SJ bersedia merogoh kocek hingga Rp 139 juta untuk membayar jasa HW.

Uang ratusan juta tersebut diberikan oleh SJ kepada HW secara bertahap sebagai imbalan atas nyawa korban. Di sisi lain, tersangka HW mengaku menerima tawaran maut tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan masalah finansial yang tengah menjeratnya.
Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, HW berupaya keras untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Ia menggasak sejumlah barang milik korban yang dianggap bisa menjadi bukti krusial, di antaranya adalah sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban.
Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR CCTV dibuang oleh HW ke aliran Sungai Kalimalang dengan harapan polisi tidak bisa melacak rekaman kejadian di rumah tersebut. Selain itu, pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang ia gunakan saat mengeksekusi korban untuk memutus rantai bukti fisik.
Meski telah berupaya sedemikian rupa, ketelitian penyidik Polres Metro Bekasi dalam menyisir bukti-bukti digital dan keterangan saksi akhirnya berhasil meruntuhkan skenario yang telah dibangun oleh kedua tersangka.
Ancaman Hukuman dan Koordinasi Diplomatik
Mengingat korban merupakan warga negara asing, Polres Metro Bekasi juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur internasional yang berlaku.

Saat ini, jasad korban telah menjalani proses autopsi di rumah sakit untuk memperkuat bukti medis terkait penyebab pasti kematiannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sisa yang belum sempat dimusnahkan oleh pelaku.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat. Penyidik menjerat SJ dan HW dengan Pasal 459 dan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan dampak fatal dari konflik domestik yang tidak terselesaikan, serta ketegasan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminalitas yang melibatkan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia.