masbejo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Noel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fakta Utama Peristiwa
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik tersebut, Jaksa menegaskan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Selain tuntutan kurungan badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000. Namun, mengingat Noel telah melakukan pengembalian sebagian uang sebesar Rp 3 miliar, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut, maka Noel terancam tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Jaksa meyakini bahwa Noel terlibat dalam aliran dana haram yang totalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Uang tersebut dikategorikan sebagai dana nonteknis yang dipungut secara tidak sah dari proses pengurusan sertifikat K3, sebuah dokumen krusial bagi operasional industri di Indonesia.
Kronologi dan Detail Aliran Dana
Kasus yang menjerat Noel ini merupakan pengembangan dari praktik lancung yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Berdasarkan fakta persidangan, uang pelicin tersebut dikumpulkan oleh terdakwa lain, yakni Temurila dan Miki Mahfud, yang kemudian didistribusikan ke beberapa pihak di internal kementerian.
Daftar penerima aliran dana ini cukup panjang, mencakup nama-nama seperti Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, hingga Supriadi. Dari tangan mereka, uang tersebut kemudian mengalir kepada Fahrurozi dan akhirnya bermuara pada Immanuel Ebenezer Gerungan.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini sebenarnya sudah berakar sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Namun, saat menjabat, Noel diduga ikut serta dalam skema tersebut dan meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Para terdakwa secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp 6.522.360.000.
Gratifikasi Mewah: Uang Miliaran dan Motor Ducati
Selain keterlibatan dalam skema pemerasan sertifikasi, Noel juga didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan anak buahnya. Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Jaksa menyebut Noel menerima uang tunai dengan total Rp 3.365.000.000.
Salah satu poin yang mencolok dalam dakwaan adalah penerimaan satu unit sepeda motor mewah, Ducati Scrambler berwarna biru dongker dengan nomor polisi B-4225-SUQ. Motor gede (moge) tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kompensasi ilegal atas pengaruh yang dimiliki Noel di kementerian.
"Terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang dan barang yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," tegas Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Pertimbangan Hukum: Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan beberapa poin krusial. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Sebagai pejabat tinggi negara, Noel seharusnya menjadi teladan, namun justru terjerumus dalam praktik rasuah.
Di sisi lain, terdapat beberapa poin yang meringankan tuntutan Noel, di antaranya:
- Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
- Telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar.
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
- Memiliki tanggung jawab keluarga.
- Berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan.
Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Noel melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak dan Konteks Industri K3
Kasus korupsi di sektor sertifikasi K3 ini berdampak luas pada kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Sertifikasi K3 bukan sekadar prosedur administratif, melainkan jaminan keselamatan bagi jutaan pekerja di berbagai sektor industri. Adanya praktik pemerasan dalam penerbitan lisensi ini dikhawatirkan dapat menurunkan standar keselamatan kerja di lapangan, karena proses verifikasi yang seharusnya ketat bisa dikompromikan dengan uang pelicin.
Skandal ini juga menjadi tamparan keras bagi Kemnaker, mengingat keterlibatan banyak oknum ASN dalam satu rantai korupsi yang sama. Persidangan Noel diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem birokrasi di kementerian tersebut agar celah pungutan liar dalam layanan publik dapat ditutup sepenuhnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Immanuel Ebenezer Gerungan dan tim penasihat hukumnya pada pekan mendatang. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang setimpal dengan tuntutan jaksa atau justru memberikan pertimbangan lain.