masbejo.com – Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana melayangkan teguran keras kepada mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dengan terus memberikan jawaban "tidak tahu" meski telah mengabdi selama 38 tahun di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fakta Utama Peristiwa
Persidangan yang digelar pada Kamis (7/5/2026) ini menjadi momen krusial dalam mengungkap praktik lancung di lingkungan Kemnaker. Fahrurozi, yang menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Ketegangan memuncak saat Hakim Nur Sari Baktiana merasa jawaban-jawaban yang dilontarkan Fahrurozi tidak sinkron dengan posisinya sebagai pucuk pimpinan. Hakim mengingatkan bahwa kejujuran terdakwa adalah satu-satunya jalan untuk menolong dirinya sendiri dari jeratan hukum yang lebih berat.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebuah instrumen vital dalam dunia industri yang justru dijadikan ladang pungutan liar oleh oknum pejabat.
Kronologi dan Jalannya Persidangan
Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak dingin saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan rentetan pertanyaan mengenai aliran uang dan mekanisme sistem yang berjalan di Kemnaker. Fahrurozi berulang kali menjawab dengan kalimat "tidak tahu", yang kemudian memicu reaksi keras dari meja hijau.
Hakim Nur Sari Baktiana langsung menginterupsi jalannya pemeriksaan. Ia menekankan bahwa sebelum Fahrurozi, pengadilan telah memeriksa sejumlah anak buahnya yang juga berstatus terdakwa. Hakim menyebut para anak buah tersebut sebagai "prajurit" yang telah memberikan keterangan, sementara Fahrurozi diposisikan sebagai "perwira" atau pengendali sistem.
"Saudara itu tahu banyak. Saudara itu lahir di Kemnaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi ‘saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu’. Saudara ini Dirjen," tegas Hakim dengan nada bicara yang dalam.
Hakim juga menyoroti ironi masa kerja Fahrurozi. Dalam pengakuannya di persidangan, Fahrurozi mengungkapkan bahwa ia telah meniti karier di Direktorat Jenderal tersebut selama 38 tahun sebelum akhirnya menjabat sebagai Plt Binwasnaker. Durasi pengabdian yang hampir empat dekade ini dinilai hakim sangat tidak masuk akal jika terdakwa mengaku buta terhadap praktik yang terjadi di bawah hidungnya.
Pernyataan Penting Majelis Hakim
Dalam tegurannya, Majelis Hakim memberikan peringatan yuridis yang sangat serius. Hakim menjelaskan bahwa sikap berbelit-belit di persidangan akan menjadi catatan merah yang memberatkan dalam tuntutan jaksa maupun vonis hakim nantinya.
"Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan," ujar Hakim.
Lebih lanjut, Hakim Nur Sari Baktiana memberikan analogi kepemimpinan yang menohok. Ia menyebut bahwa sebagai seorang pemimpin, seharusnya Fahrurozi berani mengakui jika sistem yang dipimpinnya memang rusak dan tidak sehat, bukan justru berlindung di balik ketidaktahuan.
"Seorang pimpinan, perwira, ibarat kata saudara itu perwira, prajurit itu kemarin sudah kami periksa. Kalau saudara, ‘Ya, sistem ini salah, saya ada di dalam sistem ini, seharusnya saya merombak sistem ini’. Harusnya kan begitu," tutur Hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa tim penasihat hukum atau advokat tidak akan bisa membantu banyak jika terdakwa sendiri tidak kooperatif. Menurut hakim, nasib Fahrurozi sepenuhnya berada di tangannya sendiri melalui keterangan yang jujur untuk membuat terang perkara ini.
Dampak dan Implikasi Hukum
Sikap Fahrurozi yang terus bertahan dengan jawaban "tidak tahu" diprediksi akan mempersulit posisinya dalam proses hukum selanjutnya. Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa pengadilan memiliki alat bukti lain, termasuk keterangan terdakwa lain dan pengamatan hakim, yang bisa mematahkan klaim ketidaktahuan tersebut.
Jika Fahrurozi tetap tidak berterus terang, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau setidaknya menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki sistem.
Kasus ini juga memberikan dampak besar terhadap citra Kemnaker. Terungkapnya "sistem yang tidak sehat" dalam pengurusan sertifikasi K3 menunjukkan adanya kerentanan korupsi pada layanan publik yang bersifat teknis dan administratif. Hal ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi total di kementerian tersebut.
Konteks Tambahan: Daftar 11 Terdakwa
Kasus pemerasan sertifikasi K3 ini merupakan perkara besar yang menyeret banyak nama penting di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta. Total terdapat 11 terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum, yaitu:
- Immanuel Ebenezer alias Noel (Eks Wamennaker)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022)
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020)
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3)
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
Keterlibatan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menambah bobot politis dan hukum dalam kasus ini. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami sejauh mana aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir dan siapa saja aktor intelektual di balik rusaknya sistem sertifikasi K3 di Indonesia.
Majelis Hakim menutup sesi dengan meminta Fahrurozi merenungkan kembali keterangannya sebelum pemeriksaan dinyatakan selesai. "Ini kesempatan terakhir saudara memberikan keterangan yang terang, benar-benar terang. Dan itu akan menolong saudara sendiri," pungkas Hakim.