Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Jiwa Korsa’ Kapten TNI Tak Cegah Penyiraman Air Keras

masbejo.com – Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa paling senior dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dicecar Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Ia mengaku tidak mencegah aksi brutal tiga juniornya karena merasa tersinggung dan tersulut emosi atas tindakan korban yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI.

Fakta Utama Peristiwa

Persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, mengungkap fakta krusial mengenai peran hierarki dalam institusi militer yang justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana. Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yang berstatus sebagai Terdakwa III, merupakan prajurit dengan pangkat tertinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menyoroti kegagalan Kapten Nandala dalam menjalankan fungsinya sebagai atasan atau senior yang seharusnya mampu meredam niat buruk bawahannya. Alih-alih memberikan teguran atau mengarahkan juniornya ke jalur hukum yang sah, perwira menengah ini justru memberikan restu atas tindakan penyiraman air keras tersebut.

Keempat prajurit TNI ini didakwa melakukan serangan terencana terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk balas dendam. Motif utamanya adalah ketidaksenangan para terdakwa terhadap aksi kritis Andrie Yunus saat menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

Kronologi dan Perencanaan Penyerangan

Berdasarkan fakta persidangan, rencana penyerangan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui diskusi di antara para terdakwa. Awalnya, Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengusulkan agar Andrie Yunus diberikan pelajaran fisik berupa pemukulan atau dihajar secara langsung.

Namun, usulan tersebut sempat mengalami perubahan arah. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menyarankan metode lain yang dianggap lebih memberikan dampak permanen, yakni dengan menyiramkan cairan keras ke tubuh korban.

Terkait:  Tragedi Kereta Bekasi Timur: PDIP Desak Dirut KAI Mundur dan Audit Total

Kapten Nandala, sebagai sosok yang paling senior, mengetahui perdebatan rencana tersebut. Namun, ia tidak menggunakan otoritasnya untuk menghentikan rencana jahat itu. Sebaliknya, emosinya ikut memuncak setelah menyaksikan rekaman video aksi interupsi Andrie Yunus yang diperlihatkan oleh Sersan Dua Edi Sudarko.

Dalam pengakuannya di depan majelis hakim, Kapten Nandala berdalih bahwa tindakannya membiarkan penyiraman air keras tersebut didasari oleh semangat "jiwa korsa" untuk membela kehormatan institusi yang ia anggap telah dilecehkan oleh korban.

Pernyataan Penting dalam Persidangan

Oditur Militer melontarkan pertanyaan tajam mengenai etika dan kepantasan seorang prajurit TNI dalam menyikapi perbedaan pendapat atau aksi protes dari warga sipil.

"Terdakwa tiga dalam hal ini adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan bahwa rencana perbuatan itu pantas dilakukan oleh seorang anggota TNI?" tanya Oditur di ruang sidang.

Kapten Nandala menjawab dengan singkat, "Siap, tidak pantas."

Meskipun mengakui ketidakpantasan tersebut, Kapten Nandala tetap pada pembelaannya bahwa ia merasa sakit hati. Ia menganggap tindakan Andrie Yunus di Hotel Fairmont bukan sekadar interupsi biasa, melainkan upaya untuk menginjak-injak harga diri institusi TNI.

"Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut saya merasa kesal dan pada saat itu posisi memuncaknya emosi saya. Setelah itu saya ikut berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," tegas Kapten Nandala.

Oditur kemudian mengejar pernyataan tersebut dengan menanyakan asumsi di balik kata "kapok". Terdakwa membenarkan bahwa tujuannya adalah memberikan efek jera agar korban tidak lagi melakukan aksi-aksi serupa yang dinilai menyudutkan militer.

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan kekerasan ekstrem terhadap aktivis hak asasi manusia oleh oknum aparat negara. Tindakan penyiraman air keras ini tidak hanya menyebabkan luka fisik permanen bagi Andrie Yunus, tetapi juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Terkait:  AS Klaim Hancurkan Markas Garda Revolusi Iran

Secara hukum, keempat prajurit TNI tersebut menghadapi jeratan pasal yang sangat berat. Oditur Militer mendakwa mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C. Pasal-pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, yang membawa konsekuensi hukuman penjara tahunan serta ancaman pemecatan dari dinas militer (PDTH).

Penggunaan dalih "jiwa korsa" dalam kasus ini juga memicu perdebatan mengenai reformasi internal di tubuh TNI, terutama terkait bagaimana prajurit memaknai loyalitas institusi agar tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Konteks Tambahan: Ketegangan RUU TNI

Akar dari peristiwa tragis ini adalah pembahasan revisi UU TNI yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Andrie Yunus, sebagai aktivis KontraS, merupakan salah satu pihak yang paling vokal mengkritisi poin-poin dalam revisi tersebut yang dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI atau mengurangi pengawasan sipil terhadap militer.

Aksi interupsi di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 sebenarnya merupakan bentuk protes damai yang lazim dalam demokrasi. Namun, bagi para terdakwa, tindakan tersebut dipandang sebagai penghinaan terang-terangan.

Sidang yang dimulai sejak 29 April ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI agar tetap bertindak sesuai koridor hukum, meskipun dalam kondisi emosional atau merasa institusinya diserang secara verbal.

Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan ahli untuk mendalami sejauh mana perencanaan sistematis ini dilakukan sebelum eksekusi penyiraman air keras terjadi. Masyarakat dan organisasi HAM terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak ada impunitas bagi oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.