masbejo.com – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020-2024. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan kini tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fakta Utama Peristiwa
Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kali ini, giliran PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), salah satu BUMD strategis, yang menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor PT ABM yang berlokasi di Kota Serang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Fokus penyelidikan mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2020 hingga 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik tidak pulang dengan tangan hampa. Kejati Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk membongkar praktik lancung di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap tata kelola perusahaan daerah di Banten.
Kronologi atau Detail Kejadian
Aksi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten pada hari Kamis, 16 April 2026. Petugas menyisir berbagai ruangan di kantor PT ABM untuk mencari dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan arus keuangan perusahaan selama empat tahun terakhir.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini adalah langkah proaktif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Menurutnya, penyidikan ini didasarkan pada adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor agrobisnis di Banten.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 90 bundel dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga berisi catatan transaksi, laporan keuangan, serta surat-surat keputusan yang berkaitan dengan kebijakan finansial PT ABM. Selain dokumen fisik, penyidik juga membawa satu unit CPU (Central Processing Unit) yang diharapkan dapat memberikan jejak digital mengenai aliran dana atau komunikasi internal yang mencurigakan.
Pernyataan atau Fakta Penting
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa Gubernur Banten telah memberikan arahan tegas. Pemprov Banten dipastikan tidak akan menghalangi proses hukum dan justru mendukung upaya pembersihan di tubuh BUMD.
"Yang pasti, arahan Pak Gubernur, kita harus hormati proses hukum yang berjalan," ujar Deden Apriandhi Hartawan saat memberikan keterangan pada Selasa, 21 April 2026.
Deden juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik melalui penggeledahan Kejati, Pemprov Banten sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah internal. Salah satunya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT ABM dan BUMD lainnya di bawah naungan Pemprov Banten.
"Soal evaluasi, bukan hanya ABM, tapi seluruhnya, sudah kita lakukan. Kita kan juga sudah menyusun tim seleksi buat BUMD yang ada. Cuma, ada kejadian itu aja," tambah Deden. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov Banten memang mencium adanya ketidakberesan dalam manajemen BUMD sebelum aparat penegak hukum bertindak.
Di sisi lain, Jonathan Suranta Martua dari Kejati Banten menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita, baik 90 bundel dokumen maupun barang bukti elektronik, akan segera diverifikasi dan dianalisis. Meskipun detail kasus belum dibuka secara rinci ke publik, Kejati memastikan bahwa fokus utama adalah pada periode pengelolaan 2020-2024.
Dampak atau Implikasi
Penggeledahan ini membawa dampak signifikan terhadap kredibilitas PT ABM sebagai motor penggerak ekonomi di sektor agrobisnis. Dengan adanya penyitaan 90 dokumen dan alat elektronik, operasional perusahaan diprediksi akan terganggu selama proses penyidikan berlangsung.
Secara lebih luas, peristiwa ini memicu gelombang evaluasi total di lingkungan BUMD Banten. Langkah Pemprov Banten yang sedang membentuk tim seleksi untuk mengubah jajaran pimpinan di BUMD menunjukkan adanya urgensi untuk melakukan "bersih-bersih" manajemen. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi direksi BUMD lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Jika terbukti terjadi kerugian negara yang signifikan, maka bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, mengingat banyaknya alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik Kejati Banten.
Konteks Tambahan
PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) didirikan dengan harapan mampu memperkuat ketahanan pangan dan menyejahterakan petani di wilayah Banten. Namun, dengan munculnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020-2024, visi tersebut kini dipertanyakan.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Banten ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan perusahaan daerah di Indonesia. Pengelolaan keuangan BUMD seringkali menjadi titik lemah yang rawan disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan pengawasan internal yang ketat dari pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas.
Kini, publik menanti langkah konkret dari tim seleksi yang disebutkan oleh Deden Apriandhi Hartawan. Perombakan pimpinan diharapkan tidak hanya sekadar mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan agar PT ABM dan BUMD lainnya di Banten dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, yakni memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa terjerat praktik korupsi.
Kejati Banten sendiri berjanji akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan. Fokus saat ini adalah membedah 90 bundel dokumen tersebut untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan keuangan di PT ABM.