KPK Bongkar ‘Tradisi’ Pemerasan di Sukoharjo: Dari Suami ke Istri

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Praktik lancung ini diduga bukan hal baru, melainkan sebuah "tradisi" setoran yang diwariskan secara turun-temurun dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami tersangka.

Fakta Utama Peristiwa

Penyidik lembaga antirasuah mengungkap konstruksi perkara yang mengejutkan publik terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo. Etik Suryani diduga kuat melanjutkan praktik permintaan setoran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berakar sejak era kepemimpinan Wardoyo Wijaya, suami Etik yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo sebelumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik membeberkan bahwa pemerasan ini menyasar insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, atau yang dikenal sebagai "upah pungut". Tidak tanggung-tanggung, total uang yang diduga dinikmati oleh Etik Suryani selama periode 2021-2026 mencapai angka Rp 2,93 miliar.

Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan dua pejabat teras lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo. Ketiganya kini terancam hukuman berat di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kode Rahasia dan ‘Warisan’ Jabatan

Salah satu temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan kode-kode khusus dalam bahasa Jawa yang digunakan untuk menagih setoran kepada para bawahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik Suryani sering kali menggunakan kalimat yang merujuk pada kebiasaan suaminya terdahulu.

Beberapa kode yang teridentifikasi antara lain:

  • "Tambahan upah pungut kae ono tho?" (Tambahan upah pungut itu ada, kan?)
  • "Kowe mrene kan ora bayar" (Kamu ke sini kan tidak membayar/saat pelantikan)
  • "Padakno karo Bapak" (Samakan dengan Bapak).

Kalimat "Padakno karo Bapak" menjadi kunci penting bagi penyidik, karena menunjukkan adanya standardisasi nilai setoran yang harus disesuaikan dengan nominal yang pernah diberikan kepada Wardoyo Wijaya saat masih menjabat. Selain itu, muncul pula perintah "Wes dilantik ojo mendeleng wae" yang ditujukan kepada pegawai agar segera memberikan setoran setelah mendapatkan jabatan.

Terkait:  Waspada Modus 'Teman Dekat' Facebook, Motor Warga Jakut Raib Ditipu

Di Bagian Umum, terdapat pula kode "Golekno 500 akhir tahun", yang merupakan instruksi eksplisit untuk mencarikan dana sebesar Rp 500 juta menjelang tutup tahun anggaran.

Modus Operandi Lewat SK Bupati

Untuk melegalkan praktik pemerasan tersebut, Etik Suryani diduga menggunakan kewenangannya dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2026. SK tersebut mengatur tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Namun, alih-alih menjadi penghargaan bagi kinerja pegawai, SK tersebut justru dijadikan "alat" pemerasan. Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima oleh para pegawai.

Aliran dana ini bergerak secara sistematis:

  1. Pejabat eselon III di BPKAD mengumpulkan potongan upah pungut.
  2. Uang diserahkan kepada Sekretaris BPKAD periode 2021-2026 bernama Nardi.
  3. Dana kemudian disetorkan secara berkala kepada Etik Suryani.

Selain dari sektor pajak, setoran juga diperas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya melalui bantuan Tri Mulyo. Modusnya beragam, mulai dari setoran rutin tahunan, kutipan dana THR, hingga penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Aliran Dana: Renovasi Rumah hingga Valas

Berdasarkan catatan KPK, distribusi uang haram tersebut terjadi secara masif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari setoran rutin OPD yang dikelola Tri Mulyo, Etik diduga menerima Rp 840 juta (rincian: Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026). Sementara itu, dari jalur Richard Tri Handoko, terkumpul dana mencapai Rp 1,2 miliar selama 2022-2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati. Beberapa di antaranya adalah:

  • Renovasi rumah pribadi milik Bupati.
  • Pembelian kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.
  • Disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) dan emas.
Terkait:  Ilmuwan Ungkap Misteri Hujan Daging Kentucky 1876

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan safe house atau rumah aman yang diduga digunakan untuk menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan tersebut. Hal ini memicu KPK untuk mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak seluruh aset yang telah disamarkan.

Dampak dan Implikasi Hukum

Kasus ini mencoreng wajah birokrasi di Jawa Tengah, khususnya di Sukoharjo. Praktik pemerasan terhadap bawahan dengan dalih "tradisi" menunjukkan adanya kerusakan sistemik dalam pola rekrutmen dan promosi jabatan yang dibarengi dengan kewajiban setoran.

Secara hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Dampak dari kasus ini juga diprediksi akan meluas ke lingkaran keluarga tersangka. KPK secara tegas menyatakan akan mendalami peran Wardoyo Wijaya, mantan Bupati sekaligus suami Etik. Meskipun saat ini Wardoyo dilaporkan sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil, penyidik tetap akan melakukan pengecekan medis untuk memastikan kapan pemeriksaan bisa dilakukan.

Konteks Tambahan: Dinasti Politik dan Korupsi

Fenomena yang terjadi di Sukoharjo ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan dinasti politik di Indonesia. Pola peralihan kekuasaan dari suami ke istri sering kali diikuti dengan peralihan "jaringan" dan "metode" pengumpulan dana ilegal untuk mempertahankan pengaruh politik maupun kekayaan pribadi.

KPK mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk tidak takut melaporkan jika masih ada praktik serupa yang terjadi. Perlindungan saksi akan diberikan bagi mereka yang berani membongkar praktik lancung di dalam birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Sukoharjo untuk mengamankan bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret pihak-pihak yang memulainya di masa lalu.