masbejo.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dan menyita aset mewah mulai dari mobil sport, motor gede (Harley Davidson), hingga tumpukan mata uang asing.
Fakta Utama Peristiwa
Lembaga antirasuah bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Silmy Karim. Pada Jumat, 5 Juni 2026, tim penyidik KPK mendatangi rumah mewah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut membuahkan hasil signifikan. Sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi berhasil diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan tersebut kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aset yang disita tidak main-main, mencakup kendaraan mewah roda empat dan roda dua, perhiasan, hingga uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing. Skala penyitaan ini menunjukkan indikasi besarnya nilai perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.
Kronologi atau Detail Kejadian
Proses penggeledahan dimulai sejak siang hari dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Suasana di kawasan elit Kebayoran Baru sempat menyita perhatian warga sekitar saat dua unit mobil towing tiba di lokasi untuk mengangkut kendaraan-kendaraan mewah milik tersangka.
Menurut keterangan saksi di lapangan, penyidik keluar dari rumah tersebut dengan membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen dan uang tunai. Tak lama kemudian, deretan kendaraan mulai dikeluarkan dari garasi rumah Silmy Karim.
"Penyidik menyita 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Selain kendaraan, KPK juga menemukan sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam rumah tersebut. Uang yang disita terdiri dari mata uang Rupiah serta valuta asing (valas) dalam jumlah yang signifikan.
Pernyataan atau Fakta Penting
Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim. Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami asal-usul kekayaan tersebut yang diduga berasal dari praktik lancung selama menjabat di instansi keimigrasian.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti USD (Dolar Amerika), EUR (Euro), maupun YEN (Yen Jepang)," tambah Budi.
Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa Silmy Karim tidak bermain sendiri. KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi.
Selain uang tunai dalam tiga mata uang tersebut, penyidik juga mengamankan Dolar Singapura (SGD) dan logam mulia. Hal ini mengindikasikan adanya pola pencucian uang atau penyimpanan aset dalam bentuk benda berharga untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dampak atau Implikasi
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini memberikan dampak besar bagi citra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengingat posisi strategis yang pernah didudukinya. Penangkapan ini juga menjadi sinyal kuat dari KPK dalam membersihkan sektor pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian yang rawan akan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Penyitaan aset-aset mewah ini juga memicu diskusi publik mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketidaksesuaian antara profil kekayaan dengan pendapatan resmi sebagai pejabat negara menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Secara institusional, penetapan delapan orang tersangka yang mayoritas berasal dari internal Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan adanya dugaan korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan berbagai level jabatan, mulai dari staf hingga pucuk pimpinan.
Konteks Tambahan
Silmy Karim memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia tercatat menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imipas pada 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam proses alih status izin tinggal dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap 8 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
Saat ini, para tersangka telah ditahan oleh KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri aliran dana yang mungkin mengalir ke pihak-pihak terkait lainnya. Kasus ini menjadi salah satu tangkapan terbesar KPK di sektor kementerian pada tahun ini.