MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

masbejo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berupaya membatasi keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres. Dalam putusannya, MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Fakta Utama Peristiwa

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengucapan putusan terkait perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 di Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026). Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mempersoalkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu.

Ketua MK Suhartoyo secara tegas membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh para pemohon terkait Pasal 169 UU Pemilu.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat memimpin persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.

Kronologi dan Detail Gugatan

Perkara ini bermula ketika Raden Nuh dan Dian Amalia mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan tersebut teregistrasi secara resmi di situs MK pada Rabu (25/2).

Inti dari permohonan mereka adalah meminta MK untuk menambahkan syarat baru dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon menginginkan agar siapa pun yang memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat (incumbent), dilarang untuk maju dalam kontestasi Pilpres di periode kekuasaan yang sama.

Langkah hukum ini diambil dengan alasan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan berbagai kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh para pemohon.

Terkait:  DKI Gencarkan Pendataan KTP, Ribuan Pendatang Baru Terdata Pascalebaran

Pernyataan dan Pertimbangan Hukum MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara rinci pertimbangan hukum di balik penolakan tersebut. Menurut Mahkamah, petitum atau tuntutan yang diajukan oleh pemohon dianggap tidak lazim dan saling bertentangan secara logika hukum.

Saldi Isra menyoroti adanya ambiguitas dalam rumusan norma baru yang diminta oleh pemohon. Di satu sisi, pemohon ingin mempertahankan secara utuh norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T, namun di sisi lain ingin menyisipkan frasa pembatasan hubungan keluarga yang justru bertabrakan dengan struktur norma yang ada.

"Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu. Mahkamah menilai petitum tersebut saling bertentangan atau kontradiktif," jelas Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan sebuah permohonan jika tuntutannya sendiri tidak konsisten. Karena sifatnya yang kabur atau obscure libel, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pokok perkara lebih jauh.

Dampak dan Implikasi Putusan

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini tanpa ada tambahan larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan pemegang kekuasaan aktif.

Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendadak dalam peta regulasi pencalonan menjelang kontestasi politik mendatang. Bagi publik dan pelaku politik, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa syarat-syarat administratif dan konstitusional bagi calon pemimpin nasional tetap berpedoman pada Pasal 169 UU Pemilu yang sudah ada, termasuk perubahan-perubahan yang pernah diputuskan MK sebelumnya.

Hal ini juga berarti bahwa isu mengenai pembatasan politik dinasti melalui jalur uji materi di MK kembali menemui jalan buntu, setidaknya untuk perkara dengan konstruksi hukum yang serupa dengan yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia.

Terkait:  Puncak Bogor Macet Parah H+1 Lebaran, Polisi Terapkan One Way

Konteks Tambahan: Syarat Capres-Cawapres Menurut UU Pemilu

Sebagai informasi, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan pasal krusial yang mengatur 20 poin persyaratan (huruf a sampai t) bagi seseorang untuk dapat maju sebagai Capres atau Cawapres di Indonesia. Berikut adalah rincian persyaratan yang saat ini berlaku:

  1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
  3. Suami atau istri calon adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  7. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi berwenang (LHKPN).
  8. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai Pemilih.
  13. Memiliki NPWP dan taat pajak selama 5 tahun terakhir.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan inkrah.
  17. Berusia paling rendah 40 tahun (atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada, sesuai putusan MK sebelumnya).
  18. Berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI atau terlibat G.30.S/PKI.
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Gugatan yang diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia sebenarnya ingin menyisipkan poin tambahan mengenai "bebas dari konflik kepentingan hubungan keluarga" ke dalam daftar tersebut. Namun, karena kegagalan dalam merumuskan petitum yang sinkron dengan poin-poin di atas, MK memilih untuk mengandaskan permohonan tersebut di tahap awal.

Putusan ini kembali memperlihatkan ketegasan MK dalam menjaga konsistensi hukum formal, di mana setiap pemohon uji materi diwajibkan menyusun gugatan dengan logika hukum yang kuat dan tidak ambigu agar dapat diterima oleh majelis hakim.