masbejo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang meminta larangan bagi keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Fakta Utama Peristiwa
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua warga negara, yakni Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mempersoalkan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal persidangan. Hakim menilai konstruksi gugatan yang diajukan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscure).
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.
Kronologi dan Detail Gugatan
Perkara ini bermula ketika Raden Nuh dan Dian Amalia mendaftarkan gugatan mereka ke MK pada Februari 2026. Fokus utama mereka adalah Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Mereka mendorong agar MK menambahkan norma baru yang melarang keluarga sedarah maupun semenda (hubungan kekeluargaan karena perkawinan) dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres.
Para pemohon berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan dalam transisi kekuasaan. Mereka meminta agar persyaratan Capres-Cawapres wajib bebas dari hubungan keluarga dengan petahana dalam satu periode kekuasaan yang sama.
Namun, dalam perjalanannya, hakim konstitusi menemukan banyak kejanggalan dalam berkas permohonan tersebut. Alih-alih memberikan argumentasi hukum yang kuat, para pemohon dinilai menyusun petitum (hal yang dimintakan untuk diputus) secara serampangan.
Pernyataan dan Pertimbangan Hakim
Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan secara mendalam mengapa gugatan ini kandas di tengah jalan. Menurut Saldi, terdapat kontradiksi yang sangat nyata dalam rumusan norma baru yang diusulkan oleh pemohon.
"Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu," tegas Saldi Isra.
Hakim menyoroti bahwa pemohon terlihat bimbang antara ingin mempertahankan secara utuh Pasal 169 huruf A sampai huruf T, atau ingin menambahkan substansi baru mengenai larangan hubungan keluarga. Ketidakkonsistenan ini membuat Mahkamah sulit untuk menafsirkan apa sebenarnya keinginan hukum dari para pemohon.
"Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan," lanjut Saldi.
Karena sifatnya yang kabur atau obscure, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan tersebut. Dengan kata lain, substansi mengenai "larangan dinasti politik" yang dibawa pemohon bahkan belum sempat dibahas secara mendalam karena cacat formal pada berkas gugatan.
Dampak dan Implikasi Putusan
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka aturan mengenai syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden tetap merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini, termasuk perubahan-perubahan yang telah diputuskan MK sebelumnya.
Hal ini berarti tidak ada hambatan hukum bagi keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang, sepanjang mereka memenuhi kriteria administratif dan konstitusional lainnya.
Putusan ini juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menyusun permohonan uji materi di MK. Sebuah gagasan yang dianggap memiliki nilai urgensi publik sekalipun, tetap bisa kandas jika tidak disusun dengan logika hukum yang runtut dan tidak kontradiktif.
Konteks Tambahan: Isi Pasal 169 UU Pemilu
Sebagai informasi, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan pasal krusial yang mengatur "tiket" seseorang untuk bisa berlaga di Pilpres. Berikut adalah rincian persyaratan yang saat ini berlaku dan sempat digugat oleh pemohon:
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai Pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir.
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (sesuai putusan MK sebelumnya).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI atau terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Gugatan Raden Nuh dan Dian Amalia sejatinya ingin menyisipkan poin tambahan agar persyaratan tersebut wajib bebas dari konflik kepentingan hubungan keluarga dengan petahana. Namun, karena kegagalan dalam merumuskan petitum yang sinkron, upaya hukum ini berakhir di meja hijau tanpa perubahan aturan.