Modus Popok, WN India Selundupkan Emas Rp700 Juta di Bandara Soetta

masbejo.com – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp700 juta oleh seorang warga negara India berinisial MTNP (44). Pelaku nekat menyembunyikan ratusan gram bijih emas di dalam popok yang dikenakannya demi upah sebesar Rp5 juta dan fasilitas liburan di Indonesia.

Fakta Utama Peristiwa

Aksi nekat MTNP terendus saat ia hendak melakukan penerbangan menuju New Delhi, India, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas yang berjaga di area pemeriksaan mencurigai gerak-gerik pria tersebut saat melewati alat pemindai.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa bijih emas dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram. Emas tersebut memiliki kadar kemurnian yang sangat tinggi, yakni di atas 90 persen. Jika dikonversikan ke nilai pasar saat ini, total nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang atasan atau "bos" di negara asalnya. Pelaku dijanjikan imbalan yang relatif kecil dibandingkan dengan risiko hukum dan nilai barang yang dibawa.

Kronologi dan Detail Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTNP diketahui telah berada di Indonesia selama tujuh hari sebelum mencoba melakukan aksi penyelundupan tersebut. Selama di Jakarta, ia menginap di sebuah hotel dengan dalih sedang menikmati masa liburan.

"Pengakuannya, ia diutus oleh seseorang untuk jalan-jalan ke Indonesia. Setelah kami cek rekam jejaknya, memang benar ini adalah kunjungan pertamanya ke Indonesia," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soetta, Senin (11/5/2026).

Terkait:  Pelarian 'Boneng' Berakhir, Preman Pembunuh Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap

Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi dan tidak biasa. Ia tidak membawa emas dalam bentuk batangan atau perhiasan yang mencolok, melainkan dalam bentuk butiran atau bijih emas. Butiran-butiran logam mulia ini dicampur dengan gel khusus yang terbuat dari gluten agar teksturnya menjadi lunak dan mudah ditempelkan.

Dua bungkusan berisi campuran gel dan emas tersebut kemudian direkatkan di bagian dalam popok atau celana dalam yang dikenakan pelaku. Strategi ini diharapkan dapat mengelabui petugas dan sensor mesin pemindai di bandara, namun ketelitian petugas di lapangan berhasil mematahkan skenario tersebut.

Pernyataan dan Fakta Penting

Pihak Bea Cukai menyoroti bahwa modus yang digunakan oleh MTNP memiliki kemiripan dengan teknik yang sering digunakan oleh jaringan penyelundup narkotika internasional. Penggunaan gel dan penyembunyian di area sensitif tubuh merupakan upaya untuk meminimalisir deteksi fisik.

"Modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika. Butiran emas ditaruh ke dalam gel, kemudian dilekatkan. Ini adalah upaya sistematis untuk membawa keluar logam mulia tanpa dokumen resmi," tegas Hengky.

Mengenai motif, pelaku mengaku tergiur dengan janji upah sebesar Rp5 juta. Selain uang tunai, seluruh biaya perjalanan termasuk tiket pesawat dan akomodasi selama di Indonesia telah ditanggung oleh pihak penyuruh. Namun, upah tersebut baru akan dibayarkan secara penuh jika emas tersebut berhasil sampai ke tangan penerima di New Delhi.

Saat ini, barang bukti emas telah dipisahkan dari popok dan gel pelapisnya untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa material tersebut adalah logam mulia asli dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Dampak dan Implikasi Penyelundupan

Kasus ini memicu kewaspadaan tinggi bagi otoritas keamanan bandara di seluruh Indonesia. Hengky menyatakan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi secara nasional dengan pihak Kepolisian dan Avsec/Angkasa Pura untuk memetakan jaringan ini lebih luas.

Terkait:  BBM Shell Mahal dan Langka: Harga Baru 1 Maret, Stok di Jawa Timur Saja

Ada dugaan kuat bahwa MTNP bukan satu-satunya kurir yang dikirim oleh sindikat tersebut. Otoritas mencurigai adanya kurir lain yang mungkin mencoba keluar melalui bandara internasional berbeda di Indonesia dengan modus serupa atau variasi lainnya.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengetatan. Kami mencari kemungkinan adanya kurir lain, karena biasanya pimpinan atau bos mereka tidak hanya mengirim satu orang. Kasus ini sudah kami koordinasikan secara nasional," tambah Hengky.

Penyelundupan emas tanpa administrasi yang jelas ini berdampak langsung pada kerugian negara dari sektor devisa dan pengawasan komoditas berharga. Selain itu, aktivitas ilegal ini merusak tatanan perdagangan logam mulia internasional yang seharusnya tercatat secara resmi dalam sistem kepabeanan.

Konteks Tambahan: Pengawasan Ketat di Bandara Soetta

Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang utama internasional di Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, terutama untuk komoditas yang memiliki regulasi khusus seperti emas dan mata uang asing dalam jumlah besar.

Sesuai dengan aturan kepabeanan yang berlaku, setiap penumpang yang membawa barang berharga atau uang tunai dalam jumlah tertentu wajib melaporkannya kepada petugas melalui Customs Declaration. Kegagalan dalam melaporkan barang-barang tersebut, apalagi dengan upaya penyembunyian yang disengaja, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.

Kasus MTNP menjadi pengingat bagi warga negara asing maupun lokal bahwa sistem deteksi di bandara kini semakin canggih. Penggunaan teknologi pemindai terbaru yang dikombinasikan dengan analisis perilaku oleh petugas di lapangan membuat celah penyelundupan semakin sempit.

Kini, MTNP harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Pihak berwenang juga sedang mendalami identitas "bos" yang berada di India untuk memutus rantai penyelundupan logam mulia antarnegara ini. Pengetatan di area keberangkatan internasional dipastikan akan meningkat pasca temuan modus popok ini.