Skandal Parkir Blok M Square: 3 Tahun Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 50 Miliar

masbejo.com – Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel operasional parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026), setelah ditemukan praktik pungutan liar selama tiga tahun tanpa izin resmi.

Fakta Utama Peristiwa

Langkah berani diambil oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta dalam upaya membenahi karut-marut tata kelola parkir di Ibu Kota. Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di jantung kawasan Blok M, petugas menemukan adanya praktik operator parkir yang beroperasi secara ilegal.

Penyegelan dilakukan terhadap fasilitas parkir yang dikelola oleh operator Best Parking di kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5. Operasi ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan kolaborasi lintas instansi yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga personel dari Polda Metro Jaya.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan fungsi pengawasan nyata untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan oleh pungutan tidak sah.

Kronologi dan Detail Kejadian

Sidak dimulai dengan pengecekan dokumen perizinan dan legalitas operasional operator di lokasi. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa operator parkir di area tersebut telah memungut biaya dari pemilik kendaraan tanpa mengantongi izin resmi selama tiga tahun terakhir.

Begitu status ilegal terkonfirmasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyegelan fisik. Petugas memasang segel pada pintu plang parkir (gate) dan mesin tiket otomatis agar tidak lagi dapat digunakan untuk memungut biaya dari pengunjung. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker informasi yang menyatakan penghentian sementara seluruh aktivitas pemungutan tarif parkir di lokasi tersebut.

Terkait:  Navigasi Digital Sesatkan Pemudik ke Jalur Sawah Dekat GT Purwomartani

Kawasan Blok M sendiri merupakan area strategis yang telah ditetapkan sebagai pusat integrasi transportasi modern di Jakarta. Keberadaan praktik ilegal di lokasi yang seharusnya menjadi percontohan tata kelola kota ini sangat disayangkan oleh pihak legislatif.

Pernyataan dan Temuan Krusial

Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam operasional parkir ini. Selain masalah perizinan, Pansus menduga adanya praktik pengemplangan pajak dan manipulasi data laporan keuangan yang disetorkan kepada Bapenda DKI Jakarta.

"Kami meyakini ada indikasi kuat bahwa terjadi penyimpangan dan manipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Ini adalah potensi kerugian negara yang sangat besar," ujar Jupiter di lokasi sidak.

3 Tahun Pungut Bayaran Ilegal, Operator Parkir di Blok M Square Disegel

Berdasarkan estimasi awal yang dilakukan Pansus, potensi kerugian negara akibat karut-marut pengelolaan di titik ini bisa mencapai angka yang fantastis, yakni di atas Rp 50 miliar dalam rentang waktu 15 tahun. Secara harian, operator tersebut diperkirakan mampu meraup pendapatan lebih dari Rp 100 juta dari kantong masyarakat secara ilegal.

Atas temuan yang mencederai transparansi publik ini, Pansus Perparkiran secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dan tindak lanjut secara hukum diperlukan untuk membongkar aliran dana dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi setimpal.

Dampak dan Implikasi bagi Pengguna

Pasca penyegelan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pelayanan parkir di Blok M Square tidak akan berhenti, namun akan mengalami transisi pengelolaan. Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil alih operasional di lokasi tersebut.

Terkait:  Israel Gempur Lebanon Selatan, 9 Warga Sipil Tewas Sekeluarga

Kabar baik bagi masyarakat, selama masa transisi pengalihan sistem ini, pengunjung Blok M Square tidak akan dipungut biaya parkir alias gratis.

"Untuk sementara dalam masa transisi, sistem gate ini belum memungut pembayaran. Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat," jelas Massdes.

Pihak Dishub DKI menargetkan proses pembaruan sistem (upgrading system) dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sistem baru yang akan diterapkan dipastikan berbasis cashless (non-tunai) dan terintegrasi secara transparan dengan database pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya manipulasi data pendapatan.

Konteks Tambahan dan Pengawasan Ketat

Langkah pengambilalihan ini juga dibarengi dengan pengamanan ketat di lapangan. Untuk mengantisipasi munculnya oknum atau "preman parkir" yang mencoba memanfaatkan situasi dengan memungut biaya parkir liar secara manual selama masa gratis, Dishub DKI telah menyiagakan petugas di titik-titik strategis.

Pengamanan ini didukung penuh oleh jajaran TNI dan Polri yang berjaga di area lingkungan Blok M Square. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada siapa pun selama masa transisi ini dan segera melaporkan jika menemukan adanya intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab.

Kasus di Blok M Square ini menjadi sinyal keras bagi operator parkir lain di Jakarta untuk segera mematuhi aturan perizinan dan transparansi pajak. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menyisir lokasi-lokasi strategis lainnya guna memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan kota.

Dengan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik dapat meningkat, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga kembali dalam bentuk layanan infrastruktur yang lebih baik.