NasDem Warning Keras: Sengkarut SPPG Makan Gratis Bisa Jadi Bom Waktu

masbejo.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mendesak pemerintah segera menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat demi mencegah risiko keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta Utama Peristiwa

Kritik tajam ini muncul menyusul temuan adanya pembengkakan jumlah titik SPPG atau dapur pusat program MBG yang tidak terkendali. Irma Suryani Chaniago menyoroti bahwa banyak bangunan SPPG saat ini didirikan tanpa mengikuti standar kelayakan yang ditetapkan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena menyangkut keamanan pangan jutaan penerima manfaat. Selain risiko kesehatan, ketidakteraturan ini juga berdampak langsung pada efisiensi keuangan negara. Laporan terbaru menunjukkan adanya potensi pemborosan anggaran yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun per bulan.

Persoalan ini semakin pelik dengan munculnya dugaan praktik "jual beli titik" dalam penentuan lokasi SPPG. Hal ini menyebabkan jumlah dapur produksi melonjak drastis melampaui proyeksi awal yang telah disusun oleh pemerintah.

Kronologi dan Detail Pembengkakan Titik SPPG

Sengkarut data ini pertama kali diungkap secara gamblang oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, usai rapat koordinasi di gedung Kemenko Pangan pada Kamis (11/6/2026). Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Zulhas tersebut membeberkan adanya selisih angka yang sangat mencolok antara rencana awal dengan realitas di lapangan.

Berdasarkan data yang diterima dari Ibu Nanik (pejabat terkait), proyeksi awal untuk wilayah di luar daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) adalah sebanyak 21.000 titik. Namun, data terbaru menunjukkan angka tersebut telah membengkak menjadi 27.877 titik. Artinya, terdapat kelebihan sebanyak 6.877 titik di wilayah non-3T.

Terkait:  Sungai Ciluar Meluap, 657 Warga Cimandala Bogor Terdampak Banjir

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah 3T. Rencana awal yang hanya memproyeksikan 2.000 titik SPPG, justru meledak menjadi 8.617 titik. Jika ditotal secara keseluruhan, terdapat pembengkakan lebih dari 13.000 titik dapur MBG di seluruh Indonesia. Lonjakan ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik jual beli izin titik yang tidak transparan.

Pernyataan Tegas NasDem: Bahaya Keracunan Massal

Merespons temuan tersebut, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Menurutnya, pembangunan SPPG yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis adalah ancaman nyata bagi keselamatan publik.

"Tentu sangat perlu dievaluasi, harus ditertibkan dan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. Saat ini kan ada banyak juga SPPG yang bangunannya tidak sesuai persyaratan dan itu dikhawatirkan akan jadi bom waktu terjadinya keracunan," tegas Irma kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia menekankan bahwa standar sanitasi, tata letak dapur, hingga sistem penyimpanan bahan baku di SPPG harus diawasi secara ketat. Jika izin diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi atau fasilitas yang memadai hanya karena praktik "jual beli titik", maka risiko kontaminasi silang dan keracunan makanan menjadi sangat tinggi.

Irma juga sepakat dengan pandangan Zulhas mengenai perlunya efisiensi. Ia meminta agar pemberian izin SPPG benar-benar didasarkan pada analisis kebutuhan riil di lapangan, bukan berdasarkan keinginan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari proyek negara.

Dampak Pemborosan Anggaran Negara

Selain aspek kesehatan, dampak ekonomi dari ketidakteraturan ini menjadi sorotan utama. Pembengkakan hingga 13.000 titik lebih tersebut secara otomatis meningkatkan beban biaya operasional, logistik, hingga pengawasan yang harus ditanggung oleh APBN.

Estimasi pemborosan anggaran sebesar Rp 1 triliun setiap bulan bukanlah angka yang kecil. Dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kualitas gizi makanan atau memperluas jangkauan penerima manfaat, alih-alih habis untuk membiayai titik-titik dapur yang tidak efisien dan redundan.

Terkait:  KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey Bos Kampung Rusia

"Misalnya kebutuhan SPPG hanya 5, ya jangan diberi izin jadi 8, itu kan pemborosan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Zulhas," tambah Irma.

Ketidakefisienan ini dikhawatirkan akan menggerus kredibilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Jika tidak segera dibenahi, program ini justru akan menjadi beban fiskal yang berat tanpa memberikan output yang optimal bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Konteks Tambahan: Urgensi Standarisasi dan Pengawasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada rantai pasok dan proses produksi di SPPG.

SPPG berfungsi sebagai dapur sentral yang bertanggung jawab mengolah bahan pangan mentah menjadi makanan siap saji yang bergizi. Standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, hingga distribusi, adalah harga mati.

Munculnya fenomena "jual beli titik" menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan pemberian izin. Hal ini menuntut adanya audit menyeluruh terhadap seluruh titik SPPG yang sudah berdiri maupun yang sedang dalam tahap perencanaan.

Pemerintah melalui Kemenko Pangan dan kementerian terkait diharapkan segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Data: Melakukan verifikasi faktual terhadap 27.877 titik di luar wilayah 3T dan 8.617 titik di wilayah 3T.
  2. Standardisasi Fasilitas: Memastikan setiap bangunan SPPG memiliki sertifikasi layak higiene dan sanitasi.
  3. Penertiban Izin: Mencabut izin SPPG yang terbukti didapatkan melalui praktik ilegal atau tidak memenuhi syarat teknis.
  4. Transparansi Anggaran: Membuka data penggunaan anggaran program MBG agar dapat diawasi oleh publik dan DPR.

Langkah tegas dari pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa program mulia ini tidak ternoda oleh praktik korupsi dan kelalaian yang dapat membahayakan nyawa anak-anak bangsa. Penertiban SPPG bukan sekadar masalah administratif, melainkan upaya preventif untuk menghindari tragedi kesehatan nasional di masa depan.