masbejo.com – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Kota Bogor akhirnya terungkap sepenuhnya setelah pihak kepolisian membeberkan fakta baru terkait aksi keji M Febryan (26) alias Ambon terhadap korban berinisial AA (25). Sebelum menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya dari atas jalan layang Tol BORR, pelaku diketahui sempat melakukan pemerasan dengan dalih uang perdamaian atas rasa sakit hati yang dirasakannya.
Fakta Utama Peristiwa: Pemerasan Sebelum Pembunuhan
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tersangka M Febryan di Tol Cisumdawu saat mencoba melarikan diri menggunakan mobil milik korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati yang mendalam. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, pelaku sempat menunjukkan sisi oportunisnya dengan memeras korban. Febryan meminta sejumlah uang kepada AA sebagai syarat jika korban ingin masalah di antara mereka dianggap selesai atau "damai".
Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah golok untuk menakut-nakuti agar korban menyerahkan uang. Namun, karena korban menolak permintaan tersebut, pelaku kemudian gelap mata dan memutuskan untuk mengakhiri hidup AA di dalam mobil. Tidak hanya membunuh, pelaku juga menggasak uang tunai senilai Rp 4 juta milik korban serta membawa kabur mobil Toyota Yaris yang dikendarai saat itu.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kalimat yang Menyakiti Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pertemuan maut antara pelaku dan korban terjadi pada 2 Mei 2026. Keduanya bertemu di kawasan Air Mancur, Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan yang menurut pengakuan tersangka menjadi pemicu amarahnya.
Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa saat itu korban menanyakan kabar orang tua tersangka. Ketika Febryan menjawab bahwa dirinya sudah tidak memiliki orang tua (yatim piatu), korban diduga mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku. Kalimat "kasihan tidak punya orang tua" yang diucapkan AA dianggap sebagai penghinaan oleh Febryan.
Rasa sakit hati ini kemudian dipendam oleh pelaku hingga ia merencanakan aksi kekerasan. Pada Jumat (22/5/2026), korban berpamitan kepada keluarganya sekitar pukul 22.00 WIB untuk pergi minum kopi. Namun, itu menjadi momen terakhir kali korban terlihat hidup oleh pihak keluarga. Pelaku yang sudah menyiapkan dasi dan golok kemudian melancarkan aksinya di dalam mobil milik korban.
Detail Eksekusi: Dijerat Dasi di Kawasan Pakansari
Proses eksekusi terhadap AA dilakukan dengan sangat terencana. Pelaku membawa korban berkendara menuju arah Kabupaten Bogor. Menurut keterangan polisi, eksekusi dilakukan di dalam mobil saat berada di daerah Pakansari, dekat dengan Stadion Pakansari, Cibinong.
Di lokasi yang relatif sepi tersebut, Febryan menjerat leher korban menggunakan sebuah dasi yang telah ia persiapkan sebelumnya. Korban yang tidak berdaya akhirnya lemas dan meninggal dunia di lokasi tersebut. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku tidak langsung membuang jasadnya.

Pelaku sempat membawa jasad korban berputar-putar menggunakan mobil Toyota Yaris tersebut. Hingga akhirnya, saat melintasi jalan layang Tol BORR (Bogor Outer Ring Road), pelaku memutuskan untuk membuang jasad AA. Jasad korban dilempar dari ketinggian jalan layang dan jatuh tepat di Jalan Sholeh Iskandar, di mana jasad tersebut kemudian ditemukan oleh warga pada pukul 01.15 WIB.
Penangkapan Dramatis di Tol Cisumdawu
Pelarian M Febryan berakhir dengan cara yang dramatis. Setelah membuang jasad korban, pelaku melarikan diri ke arah luar kota menggunakan mobil korban. Polisi yang bergerak cepat melakukan pelacakan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang menuju arah timur melalui jalur tol.
Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat bagian timur. Pelaku akhirnya terdeteksi berada di Tol Cisumdawu. Dalam upaya pelariannya dari kejaran petugas, mobil Toyota Yaris yang dikemudikan pelaku sempat mengalami kecelakaan hingga terguling di jalan tol.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di KM 163 Tol Cisumdawu. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Febryan dalam pembunuhan tersebut. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Pernyataan Polisi dan Barang Bukti yang Disita
Dalam rilis pers yang digelar pada Senin (25/5/2026), Kombes Rio Wahyu Anggoro menunjukkan sejumlah barang bukti krusial yang berhasil disita dari tangan tersangka dan lokasi kejadian. Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang.
Beberapa barang bukti yang dipampang antara lain:
- Satu unit mobil Toyota Yaris milik korban yang sempat dibawa kabur.
- Sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
- Sebuah dasi yang digunakan sebagai alat untuk menjerat leher korban hingga tewas.
- Uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diambil pelaku dari dompet korban.
- Pakaian, dompet, dan kartu identitas milik korban AA.
"Tersangka memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Tapi terjadilah si tersangka menyampaikan, kalau mau damai atau mau aman minta uang. Si korban tidak mau, kemudian di dalam mobil dieksekusi," tegas Kombes Rio di hadapan awak media.
Dampak dan Konteks Keamanan Publik
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kota Bogor, terutama terkait keamanan di area publik dan jalan tol pada malam hari. Tindakan pelaku yang membuang jasad dari atas jalan layang tol menunjukkan tingkat keberanian dan kekejaman yang luar biasa, yang jarang terjadi di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bepergian di malam hari, terutama jika bersama orang yang baru dikenal atau memiliki konflik pribadi. Kecepatan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 48 jam mendapat apresiasi, namun publik tetap menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Secara hukum, M Febryan terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal pencurian dengan kekerasan karena mengambil harta benda milik korban. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan apakah ada motif lain atau keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka.