Sakit Hati Dihina Yatim Piatu, Febryan Nekat Lempar Wanita dari Tol BORR

masbejo.com – Polresta Bogor Kota akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji M Febryan alias Ambon (26) yang membunuh dan melempar jasad seorang wanita dari jalan layang Tol BORR ke Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis). Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban, AA, karena merasa sakit hati dan dendam setelah dihina serta ditertawakan terkait statusnya yang sudah tidak memiliki orang tua.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus pembunuhan sadis ini bermula dari penemuan jasad seorang wanita tanpa identitas di bawah flyover Tol BORR, tepatnya di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga dilempar dari ketinggian jalan tol oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bernama M Febryan alias Ambon. Pelaku ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil milik korban. Pelarian Febryan berakhir dramatis setelah mobil yang dikemudikannya terguling di jalan tol saat dikejar oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya memiliki hubungan pertemanan. Keduanya merupakan teman semasa SMA yang baru saja kembali menjalin komunikasi dan bertemu setelah sekian lama berpisah. Namun, pertemuan kembali tersebut justru berujung pada tragedi maut akibat ketersinggungan personal.

Kronologi atau Detail Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bibit dendam pelaku muncul pada pertemuan pertama mereka setelah sekian lama, yakni pada tanggal 2 Mei 2026. Saat itu, keduanya bertemu di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, untuk sekadar berbincang dan melepas rindu sebagai kawan lama.

Dalam percakapan tersebut, korban AA menanyakan kabar orang tua pelaku. Febryan kemudian menjawab bahwa kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Namun, respons yang diberikan korban justru memicu amarah di hati pelaku. Korban disebut mengeluarkan kalimat "kasihan" bernada ejekan dan menertawakan kondisi Febryan yang kini yatim piatu.

Terkait:  Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan Sore Ini, Cek Link dan Aturan Barunya

"Tersangka dan korban menceritakan tentang kehidupan masing-masing hingga membuat korban mengatakan kepada tersangka ‘kasihan tidak memiliki orang tua’ dan menertawakan tersangka MF. Hal tersebut yang membuat tersangka MF sakit hati kepada korban AA dan memicu rasa dendam," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana.

Rasa sakit hati yang mendalam itu membuat Febryan merencanakan pembunuhan. Dua minggu berselang, tepatnya pada Jumat, 22 Mei 2026, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin mengajak "ngopi". Korban yang tidak menaruh curiga berpamitan kepada keluarganya sekitar pukul 22.00 WIB.

Tanpa sepengetahuan korban, Febryan ternyata sudah menyiapkan peralatan untuk mengeksekusi rencananya. Di dalam tasnya, ia telah membawa sebilah golok dan sebuah dasi berwarna biru yang nantinya digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya membuang jasadnya dari atas Tol BORR.

Pernyataan atau Fakta Penting

Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, motif utama di balik tindakan keji tersebut adalah murni karena sakit hati yang teramat dalam. Polisi masih terus mendalami apakah ada motif lain, seperti keinginan untuk menguasai harta korban, mengingat pelaku sempat membawa kabur mobil milik AA.

"Sementara itu jadi motif tunggal ya. Kita masih dalami keterangan pelaku, kita masih pemeriksaan lanjutan," tegas AKP Bagus Azi Lesmana.

Kombes Rio Wahyu Anggoro juga menambahkan bahwa tindakan pelaku tergolong pembunuhan berencana karena adanya persiapan alat-alat tajam dan penentuan waktu pertemuan kedua yang memang disengaja untuk mengeksekusi korban. Pelaku memanfaatkan situasi jalan tol yang sepi pada dini hari untuk melempar jasad korban guna menghilangkan jejak.

Saat ini, tersangka M Febryan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, mengingat adanya upaya membawa kabur kendaraan korban.

Terkait:  Adhiya Muzzaki Bebas: Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Korupsi

Dampak atau Implikasi

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Bogor karena tingkat kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap teman lamanya sendiri. Selain itu, aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku di jalan tol yang berakhir dengan kecelakaan mobil tersangka menambah dramatisasi kasus ini di mata masyarakat.

Secara hukum, Febryan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal lama, terutama jika ada gelagat yang mencurigakan dalam pertemuan-pertemuan di waktu malam hari.

Kejadian ini juga memicu diskusi di media sosial mengenai pentingnya menjaga lisan dan empati dalam berkomunikasi, meskipun terhadap teman dekat. Di sisi lain, keamanan di jalur Tol BORR, khususnya pada titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan barang bukti atau tindak kriminal, kini menjadi perhatian otoritas terkait.

Konteks Tambahan

Korban AA diketahui merupakan seorang wanita yang juga berstatus yatim piatu. Ironisnya, pelaku yang merasa dihina karena status yang sama justru tega menghabisi nyawa orang yang memiliki latar belakang kehidupan serupa. Hal ini menunjukkan adanya ketidakstabilan emosional yang ekstrem pada diri pelaku saat menerima ucapan korban.

Penemuan jasad pada pukul 01.15 WIB di Jalan Sholeh Iskandar sempat menggegerkan warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas. Lokasi tersebut memang dikenal cukup gelap dan sepi saat menjelang dini hari, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya tanpa langsung diketahui oleh saksi mata.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota masih melakukan olah TKP lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti. Mobil korban yang sempat terguling kini telah diamankan sebagai barang bukti utama bersama dengan golok dan dasi biru yang digunakan pelaku.