masbejo.com – Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus WB (30), tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap tantenya sendiri, BDN (50), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah pelaku sempat melarikan diri selama 16 bulan.
Fakta Utama Peristiwa
Kasus yang mengguncang warga Jeneponto ini bermula dari obsesi gelap pelaku terhadap korban. WB, yang berstatus belum menikah, menaruh hati pada BDN, seorang janda yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri. Namun, perasaan tersebut bertepuk sebelah tangan karena korban secara tegas menolak cinta pelaku.
Penolakan tersebut rupanya memicu dendam dan sakit hati yang mendalam di hati WB. Puncaknya, pelaku nekat melakukan aksi keji yang merenggut nyawa korban di kediamannya. Setelah melakukan perbuatan biadab tersebut, pelaku langsung menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.
Pelarian panjang WB berakhir di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada Jumat (5/6/2026). Penangkapan ini sekaligus mengakhiri masa pelarian pelaku yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Kronologi atau Detail Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi keji ini dilakukan WB di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku sengaja menenggak alkohol untuk mengumpulkan keberanian sebelum menyatroni rumah korban pada malam hari.
Kejadian bermula saat WB menyelinap masuk ke dalam rumah BDN melalui pintu belakang. Suara mencurigakan dari arah belakang rumah rupanya didengar oleh korban. Merasa ada yang tidak beres, BDN mencoba memeriksa situasi untuk memastikan keamanan rumahnya.
Nahas, saat itulah pelaku langsung menyergap korban. WB memeluk korban dengan paksa dan menyeretnya masuk ke dalam kamar tidur. Di dalam kamar tersebut, pelaku mencoba melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang terkejut dan ketakutan sempat memberikan perlawanan sengit untuk menyelamatkan diri.
Namun, tenaga pelaku yang lebih kuat membuat korban terdesak. Untuk membungkam teriakan korban, WB mengambil selembar kain sarung yang ada di lokasi dan menyumbatkannya ke mulut BDN dengan sangat keras. Tindakan ini membuat korban mengalami gagal napas hingga akhirnya meninggal dunia di tempat. Tragisnya, meski korban sudah tidak bernyawa, pelaku tetap melanjutkan aksi pemerkosaannya sebelum akhirnya melarikan diri.
Pernyataan atau Fakta Penting
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi bahwa motif utama di balik tindakan kriminal ini adalah asmara yang tidak terbalas. Menurutnya, pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban yang berstatus sebagai tantenya sendiri.
"Motifnya itu dia suka korban. Jadi itu memang kebetulan korban statusnya janda dan pelaku WB dia juga bujang, akhirnya suka tetapi korban tidak mau," ujar AKP Nurman Matasa dalam keterangannya kepada media.
Pihak kepolisian juga menyoroti tindakan sadis pelaku yang tetap melakukan kekerasan seksual meskipun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Hal ini menunjukkan tingkat kebengisan pelaku saat melakukan aksinya.
Mengenai proses penangkapan, AKP Nurman menjelaskan bahwa koordinasi antarwilayah menjadi kunci keberhasilan tim dalam meringkus WB. Pelaku yang berpindah-pindah tempat selama 16 bulan akhirnya terendus keberadaannya di wilayah Sulawesi Tengah.
Dampak atau Implikasi
Kasus ini memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga besar korban dan warga di Kabupaten Jeneponto. Fakta bahwa pelaku adalah keponakan sendiri menambah luka batin bagi keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini juga memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan perempuan, khususnya mereka yang tinggal sendirian.
Secara hukum, WB kini terancam jeratan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan, ia juga akan dijerat dengan pasal pemerkosaan. Mengingat adanya unsur perencanaan (masuk ke rumah dengan persiapan) dan kekejaman yang luar biasa, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku setelah 16 bulan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal menonjol, meskipun pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melintasi batas provinsi.
Konteks Tambahan
Tragedi di Jeneponto ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat atau anggota keluarga sendiri (incestuous violence). Pengaruh minuman keras kembali menjadi faktor pemicu (trigger) yang memperparah eskalasi kekerasan dalam kasus kriminal di wilayah pedesaan.
Selain itu, fenomena pelarian pelaku ke luar provinsi seperti dari Sulawesi Selatan ke Sulawesi Tengah sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian. Luasnya wilayah dan kemudahan akses transportasi antarprovinsi di Sulawesi memungkinkan DPO untuk bersembunyi di perkebunan atau wilayah terpencil di provinsi tetangga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan orang asing atau warga yang baru pindah tanpa identitas yang jelas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan sosial di tingkat desa untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa depan.
Saat ini, WB telah dibawa kembali ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di hadapan hukum.