masbejo.com – Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM). Laporan ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan "suku barbar".
Fakta Utama Peristiwa
Perselisihan hukum ini bermula ketika DPP IKM mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
Pihak pelapor menilai bahwa ucapan yang dilontarkan oleh Abu Janda bukan sekadar kritik, melainkan sudah masuk ke ranah ujaran kebencian yang melukai perasaan kolektif masyarakat Minangkabau. Fokus utama laporan ini adalah penggunaan diksi "barbar" yang dialamatkan kepada entitas suku dan daerah tertentu di Indonesia.
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral untuk membela kehormatan warga Sumatera Barat. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak pantas diucapkan, terlebih oleh seorang figur publik yang memiliki jangkauan luas di media sosial.
Kronologi dan Detail Kejadian
Dugaan penghinaan ini terungkap melalui sebuah video yang beredar luas di platform TikTok, tepatnya melalui akun ‘Pengharapan Kekal‘. Video berdurasi sekitar 9 menit tersebut menampilkan pidato Abu Janda yang diduga dilakukan saat ia berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
Dalam potongan pidato tersebut, Abu Janda menyoroti daerah-daerah yang ia anggap intoleran. Ia kemudian mengaitkan nama daerah yang memiliki akhiran "bar" dengan istilah "barbar".
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa objek laporan mereka adalah isi pidato tersebut. Abu Janda diduga secara spesifik menyebut bahwa masyarakat di daerah seperti Sumatera Barat (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar) sebagai masyarakat yang "barbar" karena dianggap intoleran.
Pihak IKM membawa bukti digital berupa rekaman video tersebut untuk memperkuat laporan mereka di hadapan penyidik Bareskrim. Mereka berharap bukti ini cukup kuat untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Pernyataan dan Fakta Penting
Pihak pelapor menekankan pada aspek semantik atau makna kata yang digunakan oleh terlapor. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "barbar" memiliki konotasi yang sangat buruk dan merendahkan martabat manusia.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat daerah yang intoleran itu, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar. Seolah-olah itu orang barbar di sana," ujar Defrizal Djamaris di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dalam KBBI, arti "barbar" merujuk pada perilaku yang tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Pelabelan ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap identitas budaya dan kehormatan masyarakat di wilayah tersebut.
Secara hukum, Abu Janda dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Pasal ini berkaitan dengan ujaran kebencian bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Di sisi lain, Abu Janda telah memberikan respons singkat terkait laporan ini. Saat dihubungi secara terpisah, ia membantah telah melakukan penghinaan. Ia merasa bahwa laporan tersebut lebih didasari oleh sentimen pribadi atau kebencian pihak tertentu terhadap dirinya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Permadi Arya.
Dampak dan Implikasi
Laporan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pihak IKM secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk figur yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tegas Braditi Moulevey.
Kasus ini juga berpotensi memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian yang menyerang identitas kesukuan. Jika laporan ini diproses hingga ke meja hijau, hal ini akan menjadi preseden penting dalam penerapan KUHP Baru terkait kasus SARA.
Selain itu, dampak sosial dari pernyataan ini juga menjadi perhatian. Penggunaan label negatif terhadap daerah tertentu dikhawatirkan dapat memperlebar polarisasi dan merusak tenun kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
Konteks Tambahan
Permadi Arya alias Abu Janda memang dikenal sebagai sosok kontroversial yang kerap melontarkan pernyataan tajam di media sosial. Ia sering terlibat dalam perdebatan mengenai isu toleransi, radikalisme, dan politik nasional.
Namun, laporan kali ini dianggap berbeda oleh banyak pihak karena melibatkan organisasi kemasyarakatan besar seperti IKM yang merepresentasikan warga Minang di perantauan. IKM berharap Polri dapat bekerja secara transparan, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus ini.
Selama ini, masyarakat sering mempersepsikan bahwa laporan terhadap Abu Janda jarang berlanjut hingga tahap hukum yang serius. Oleh karena itu, DPP IKM mendesak agar kali ini hukum bisa bersikap "tajam" dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang kuat dalam ucapan "suku barbar" tersebut.