masbejo.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons resmi terkait usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan warga sipil dapat menduduki jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri. Usulan ini mencuat di tengah bergulirnya proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Fakta Utama Peristiwa
Wacana mengenai reformasi struktural di tubuh Polri kembali memanas setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberikan ruang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi di Korps Bhayangkara. Jabatan yang dimaksud adalah posisi non-operasional yang setara dengan eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Merespons hal tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memandang usulan tersebut sebagai aspirasi yang sah dalam iklim demokrasi. Menurut Prasetyo, setiap masukan dari kementerian maupun masyarakat merupakan bagian penting dari pengayaan materi dalam pembahasan revisi UU Kepolisian yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi akan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan organisasi, efektivitas kinerja, serta dampak jangka panjang terhadap institusi kepolisian.
Kronologi dan Detail Usulan Menteri HAM
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Natalius Pigai pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai respons atas dinamika revisi UU Polri. Pigai menilai bahwa momentum revisi undang-undang ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan supremasi sipil di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Pigai merinci bahwa jabatan yang bisa diisi oleh sipil bukanlah posisi yang berkaitan dengan penegakan hukum lapangan atau komando operasional. Fokusnya adalah pada bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Beberapa bidang yang disorot antara lain:
- Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan: Mengelola anggaran negara yang dialokasikan untuk Polri secara transparan.
- Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM): Transformasi pengelolaan personel dan karier.
- Pengawasan Internal (Inspektorat): Memperkuat fungsi kontrol dari sudut pandang profesional non-kepolisian.
- Transformasi Digital dan Tata Kelola: Modernisasi organisasi melalui keahlian teknologi informasi.
Pigai berargumen bahwa praktik ini sudah lazim dilakukan di negara-negara demokrasi modern, di mana kepolisian dipandang sebagai institusi sipil yang dipersenjatai, sehingga manajemen internalnya bisa dikelola oleh tenaga ahli profesional dari luar korps.
Pernyataan Penting Mensesneg dan Menteri HAM
Di Gedung DPR/MPR RI, Sabtu (6/6/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan pentingnya melihat segala usulan secara objektif.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. "Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegasnya.
Di sisi lain, Natalius Pigai memberikan alasan kuat di balik usulannya, yakni prinsip resiprokal atau timbal balik. Ia menyoroti fenomena di mana banyak anggota Polri aktif maupun purnawirawan yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelas Pigai.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU Polri, maka akan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola keamanan nasional di Indonesia. Berikut adalah beberapa implikasi yang mungkin terjadi:
1. Penguatan Supremasi Sipil
Keterlibatan sipil di level pimpinan tinggi madya Polri akan memperkuat kontrol publik terhadap institusi kepolisian. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai institusi yang lebih dekat dengan masyarakat.
2. Profesionalisme Manajemen Organisasi
Dengan masuknya tenaga ahli di bidang keuangan, hukum, dan teknologi, Polri diharapkan dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara lebih efisien. Hal ini dapat mengurangi beban kerja perwira tinggi polisi agar bisa lebih fokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
3. Dinamika Internal Institusi
Kebijakan ini diprediksi akan memicu perdebatan di internal Polri, terutama terkait jenjang karier anggota kepolisian. Penempatan sipil di posisi eselon I menuntut adanya penyesuaian struktur kepangkatan dan koordinasi antara pejabat sipil dengan pejabat struktural kepolisian.
Konteks Tambahan: Revisi UU Polri
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang menjadi salah satu agenda legislasi yang paling banyak mendapat sorotan publik tahun ini. Selain soal jabatan sipil, revisi ini juga membahas perluasan kewenangan kepolisian di bidang siber, intelijen keamanan, hingga masa jabatan pimpinan.
Langkah Natalius Pigai yang membawa isu ini ke permukaan dianggap sebagai upaya untuk memastikan bahwa revisi undang-undang tersebut tidak hanya memperkuat kewenangan kepolisian secara sektoral, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Saat ini, bola panas usulan tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Proses pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) akan menjadi penentu apakah aspirasi mengenai "Sipil di Tubuh Polri" ini akan menjadi kenyataan atau sekadar menjadi catatan dalam sejarah reformasi hukum Indonesia.
Masyarakat kini menunggu bagaimana hasil kajian mendalam yang dijanjikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan bagaimana koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenko Polkam dan Kementerian HAM, dalam merumuskan wajah baru Polri di masa depan.***