masbejo.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator (JC) guna membongkar keterlibatan puluhan elite politik dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka atas dugaan rekayasa verifikasi mitra dan penggelembungan harga pengadaan barang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Fakta Utama Peristiwa
Kasus korupsi yang menjerat lembaga baru bentukan Presiden Prabowo Subianto ini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Tiga pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya diduga kuat melakukan rekayasa dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG disinyalir merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi langsung dengan para pejabat tersebut. Akibatnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan kucuran insentif miliaran rupiah per hari, yang jika diakumulasikan mencapai angka triliunan rupiah per tahun.

Tak hanya soal dapur, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini memicu terjadinya mark-up harga pada berbagai pengadaan barang, mulai dari perangkat IT hingga kendaraan operasional.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Drama penangkapan para tersangka bermula pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sesaat setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan ketiganya dari jabatan pimpinan BGN. Sony Sonjaya ditangkap di sebuah hotel bintang lima di Jakarta setelah sempat berdiskusi dengan rekan dekatnya. Sementara itu, Dadan Hindayana dijemput paksa di kediamannya di Bogor setelah mempercepat kepulangannya dari ibadah haji. Tersangka ketiga, Lodewyk Pusung, ditangkap di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama para tersangka adalah memanipulasi sistem verifikasi agar yayasan milik mereka atau kolega mereka bisa lolos sebagai mitra SPPG. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif fantastis setiap harinya, padahal secara kualifikasi tidak layak," tegas Syarief.
Selain manipulasi mitra, ditemukan pula praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain:

- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan 31.994 unit tablet dengan harga yang digelembungkan.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang menyalahi prosedur.
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1.035.515.297.908 melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang dianggap tidak memenuhi syarat vendor.
Nyanyian Sony Sonjaya: Seret 26 Nama Elite Politik
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengaku merasa "ditumbalkan" dalam pusaran kasus ini. Sony mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan "atensi" atau perintah dari tokoh-tokoh besar di republik ini. Ia menyatakan siap membuka semua data melalui mekanisme justice collaborator.
"Klien kami merasa dituduh menjual titik dapur (SPPG), padahal dia hanya mengakomodir permintaan elite politik, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif," ujar Krisna Murti.
Sony membeberkan modus "titip jatah" yang dilakukan para elite. Mereka datang membawa bendera yayasan masing-masing dan meminta jatah titik dapur. Dalam satu contoh, seorang tokoh meminta 100 titik dapur, namun kenyataannya hanya 10 titik yang dibangun, sementara 90 titik sisanya diduga diperjualbelikan oleh oknum tersebut.
Sejauh ini, Sony telah mengantongi setidaknya 26 nama yang terdiri dari anggota legislatif, pejabat eksekutif, bupati, hingga gubernur. Tak hanya politisi, permintaan jatah juga disebut datang dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh keagamaan. Sony mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan dan pesan singkat (chat) terkait permintaan pergeseran titik dapur dan proses pengajuannya.

Temuan ICW: Kebijakan yang Dibajak Kepentingan Politik
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menyatakan bahwa penangkapan pimpinan BGN ini sebenarnya sudah diprediksi. Berdasarkan riset ICW pada Oktober-November 2025 terhadap 102 yayasan mitra BGN, ditemukan fakta bahwa mayoritas yayasan tersebut terafiliasi dengan aktor politik, aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga purnawirawan TNI.
"Kami melihat ada potensi konflik kepentingan yang sangat besar karena BGN berperan ganda sebagai regulator sekaligus implementor kebijakan," kata Egi.
ICW juga menyoroti adanya dugaan pembajakan kebijakan publik untuk memperkuat basis dukungan politik tertentu. Masalah utama dalam program MBG bukan sekadar tata kelola yang buruk, melainkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas sejak awal program ini dicanangkan.
Selain kasus yang ditangani Kejagung, ICW juga telah melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan sertifikasi jasa halal tahun 2025 oleh BGN ke KPK. Potensi kerugian negara dalam kasus sertifikasi ini diperkirakan mencapai Rp 49,5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dampak dan Implikasi Terhadap Program Nasional
Skandal korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi pukulan telak bagi program unggulan pemerintah yang menyasar perbaikan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Praktik "bancakan" anggaran ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas makanan yang sampai ke tangan siswa dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kejaksaan Agung kini terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana ke PT Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan pemenang tender motor listrik tersebut diketahui memiliki rekam jejak bermasalah, termasuk pernah dihukum wanprestasi dan petingginya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos tahun 2020.
Kini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung harus mendekam di Rutan Salemba. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika nyanyian Sony Sonjaya terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak nama besar ke balik jeruji besi, mengungkap betapa dalamnya akar korupsi dalam program yang seharusnya mulia ini.
Konteks Tambahan: Masa Depan Badan Gizi Nasional
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membersihkan BGN dari praktik pemburu rente. Pergantian pimpinan dianggap tidak cukup jika sistem pengawasan internal dan transparansi tidak dibenahi secara total. Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti 26 nama yang dijanjikan oleh Sony Sonjaya, guna memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis benar-benar dinikmati oleh rakyat, bukan menjadi ladang korupsi baru bagi para elite.