masbejo.com – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah. Langkah strategis ini dinilai sebagai solusi mutlak untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memecah kebuntuan pembiayaan pembangunan di berbagai daerah yang selama ini hanya bergantung pada anggaran konvensional.
Fakta Utama Peristiwa
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur di daerah yang sering kali terbentur keterbatasan ruang fiskal. Dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ yang digelar di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (8/6/2026), Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa instrumen ini sebenarnya bukan barang baru dalam wacana ekonomi nasional.
Meskipun regulasi turunan mengenai obligasi daerah sudah tersedia sejak lama, hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang berhasil menerbitkan instrumen utang tersebut. Mekeng menilai, akar permasalahannya terletak pada ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang yang mampu memberikan rasa aman dan jaminan bagi para investor, baik domestik maupun asing.
Kehadiran UU Obligasi Daerah diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih mandiri. Dengan adanya undang-undang yang spesifik, proses penerbitan obligasi akan memiliki standar yang jelas, transparan, dan akuntabel, sehingga risiko investasi dapat diminimalisir secara signifikan.
Kronologi atau Detail Kejadian
Wacana mengenai obligasi daerah sebenarnya telah bergulir sejak era 1990-an. Namun, selama lebih dari tiga dekade, gagasan ini seolah jalan di tempat. Mekeng mengungkapkan bahwa ketertarikan investor terhadap surat utang daerah sangat bergantung pada sejauh mana negara memberikan jaminan hukum yang kuat.
"Obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang dalam undang-undang," tegas Mekeng di hadapan para pakar ekonomi dan otoritas keuangan.
Ia memberikan komparasi dengan keberhasilan Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN) yang disahkan pada tahun 2002. Sebelum adanya UU SUN, kepercayaan pasar terhadap surat utang pemerintah pusat masih fluktuatif. Namun, setelah payung hukum tersebut hadir, pasar surat utang nasional tumbuh pesat dan menjadi salah satu instrumen investasi paling kredibel di Indonesia.
Oleh karena itu, FPG MPR RI merekomendasikan agar penyusunan UU Obligasi Daerah dilakukan dengan metode mirroring atau mengacu pada struktur UU SUN. Dengan mengadopsi keberhasilan UU SUN, diharapkan kepercayaan investor terhadap obligasi daerah dapat terbangun dalam waktu singkat.
Pernyataan atau Fakta Penting
Sejumlah tokoh penting dan pakar industri keuangan turut memberikan pandangan mendalam mengenai urgensi instrumen ini. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tantangan pembangunan daerah saat ini semakin kompleks, sementara kapasitas fiskal daerah sangat terbatas.
"Obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan," ujar Hasan Fawzi. Ia menyoroti adanya fenomena mismatch atau ketidaksesuaian antara kebutuhan pembiayaan proyek jangka panjang dengan sumber pendanaan fiskal daerah yang umumnya bersifat jangka pendek.
Data mengejutkan juga dipaparkan oleh Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo. Ia mengungkapkan bahwa porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya berkisar 0,43% dari total utang sektor publik nasional. Angka yang sangat minim ini menunjukkan bahwa potensi pasar modal sebagai sumber pendanaan daerah belum dimanfaatkan secara optimal.
"Kami melihat potensi yang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pasar modal. Dari sisi investor maupun kapasitas pasar, peluangnya masih sangat terbuka lebar," kata Hendro Utomo. Ia juga menekankan pentingnya proses pemeringkatan sebagai alat ukur independen bagi investor untuk menilai kemampuan finansial suatu daerah.
Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, memberikan kritik tajam terhadap stagnasi yang terjadi selama 20 tahun terakhir. Menurutnya, Indonesia perlu melakukan terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya menjadi wacana regulatif di atas kertas.
"Jangan sampai setelah lebih dari 20 tahun pengaturan tersedia, obligasi daerah masih belum terealisasi. Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah," tegas Tito Sulistio. Ia mengusulkan pergeseran paradigma dari pembiayaan berbasis APBD menjadi pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing).
Dampak atau Implikasi
Jika UU Obligasi Daerah ini berhasil disahkan dan diimplementasikan, dampaknya diprediksi akan sangat luas bagi stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pertama, pemerintah daerah akan memiliki alternatif pendanaan yang lebih fleksibel untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti infrastruktur transportasi, rumah sakit, hingga pusat pendidikan tanpa harus membebani APBD secara langsung.
Kedua, instrumen ini akan membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi sebagai investor. Dengan membeli obligasi daerahnya sendiri, masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan finansial berupa bunga atau kupon, tetapi juga memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap pembangunan di wilayah mereka.
"Menurut saya yang paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI karena pemerintah pusat tetap hadir memperhatikan daerah," tutur Mekeng. Kehadiran negara sebagai penjamin akan meningkatkan peringkat kredit obligasi daerah, sehingga bunga yang harus dibayar oleh Pemda bisa lebih kompetitif.
Ketiga, implementasi obligasi daerah akan memaksa pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Karena untuk menerbitkan obligasi, sebuah daerah harus melalui proses audit yang ketat dan mendapatkan peringkat dari lembaga pemeringkat efek, yang secara tidak langsung akan meningkatkan transparansi keuangan daerah.
Konteks Tambahan
Diskusi tingkat tinggi ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan FPG MPR RI lainnya, termasuk Wakil Ketua Firman Soebagyo, Sekretaris Ferdiansyah, Wakil Bendahara Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota Ahmad Irawan. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas dukungan politik terhadap percepatan regulasi ini.
Selain dari sisi regulator dan legislatif, pandangan dari pelaku pasar modal seperti Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari, Dirut BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil, dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, semakin memperkuat argumen bahwa infrastruktur pasar modal Indonesia sebenarnya sudah sangat siap untuk menyambut obligasi daerah.
Tantangan yang tersisa kini adalah kemauan politik (political will) untuk segera merampungkan payung hukum setingkat undang-undang tersebut. Tanpa UU yang kuat, obligasi daerah dikhawatirkan akan tetap menjadi instrumen yang "tersedia namun tak tersentuh", sementara daerah terus tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik yang mendesak.
Dengan sinergi antara OJK, Pemerintah Pusat, DPR, dan Pemerintah Daerah, obligasi daerah diharapkan dapat menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan merata dari Sabang sampai Merauke.