Waka DPRD Pandeglang Desak Bupati Copot Staf Ahli Berstatus Tersangka

masbejo.com – Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, melayangkan desakan keras kepada Bupati Raden Dewi Setiani untuk segera mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati. Langkah ini diambil menyusul status hukum Ahmad Mursidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa dua orang.

Fakta Utama Peristiwa

Polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencuat setelah Bupati Raden Dewi Setiani tetap melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Pelantikan ini memicu kontroversi besar karena yang bersangkutan tengah terjerat kasus hukum serius.

Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, resmi menyandang status tersangka setelah terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang fatal. Meski status hukumnya sudah jelas, namanya tetap masuk dalam daftar pejabat eselon II yang dipromosikan atau dirotasi dalam prosesi pelantikan di Oproom Setda Pandeglang.

Kritik tajam datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, menilai keputusan bupati tersebut tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mencederai etika birokrasi. Ia menuntut tindakan tegas berupa pencopotan segera guna menjaga integritas pemerintahan daerah.

Kronologi Kasus Hukum Ahmad Mursidi

Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi bermula dari sebuah insiden tragis pada Kamis, 30 April, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa memilukan tersebut mengakibatkan 9 orang menjadi korban. Dari total korban tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Korban tewas diidentifikasi sebagai Dewi Handayani, seorang pedagang di sekitar sekolah, dan Muhamad Milal, yang merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut.

Terkait:  Viral Jambret HP Bocah di Lubang Buaya, Polisi Buru Pelaku Meski Belum Ada Laporan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian dari Polres Pandeglang secara resmi menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti di lapangan yang menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pernyataan Tegas DPRD dan Tuntutan Publik

Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sejak awal agar pejabat yang bermasalah secara hukum tidak diberikan posisi strategis. Menurutnya, pelantikan ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap aspirasi publik.

"Kami dari awal sudah menyampaikan untuk dicopot. Kalau saya, sangat jelas, copot Pak Mursidi dan BKPSDM," tegas Fuhaira Amin saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Fuhaira menekankan bahwa tuntutan masyarakat saat ini sangat masif agar Ahmad Mursidi segera dibebastugaskan dari jabatannya. Alasan utamanya adalah untuk menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama karena jabatan Staf Ahli membidangi urusan Hukum dan Politik.

Ia juga menyoroti peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang yang dianggap lalai atau sengaja meloloskan nama tersangka dalam daftar pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut.

Visi Bupati di Tengah Kontroversi Pelantikan

Di sisi lain, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memiliki alasan tersendiri dalam melakukan perombakan kabinetnya. Dalam prosesi pelantikan yang digelar pada Selasa, 26 Mei, Bupati menekankan pentingnya akselerasi kinerja di lingkungan Pemkab Pandeglang.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," ujar Raden Dewi Setiani dalam sambutannya.

Bupati juga menggarisbawahi bahwa masyarakat saat ini menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berdampak nyata. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk tidak terjebak dalam rutinitas dan berani melakukan transformasi kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait:  Pergeseran Pola Wisata Lebaran: Ancol Alternatif Utama Hindari Puncak

Namun, pernyataan bupati mengenai "kepatuhan pada regulasi" dan "transparansi" justru menjadi bumerang di mata publik, mengingat salah satu pejabat yang dilantik, yakni Ahmad Mursidi, mengikuti prosesi pelantikan secara daring (online) karena kendala status hukumnya.

Daftar Pejabat Baru yang Dilantik

Dalam agenda pelantikan tersebut, terdapat lima pejabat eselon II yang menempati posisi baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Yahya Gunawan Kasbin – Menjabat sebagai Inspektur Inspektorat.
  2. Hasan Bisri – Menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  3. Gimas Rahadyan – Menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
  4. Firmansyah – Menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
  5. Ahmad Mursidi – Menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Penempatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dianggap paling ironis oleh banyak pihak, mengingat posisinya yang justru sedang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.

Dampak dan Implikasi Terhadap Kredibilitas Pemkab

Keputusan untuk tetap melantik tersangka dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Secara etika birokrasi, seorang pejabat yang sedang menjalani proses hukum seharusnya difokuskan pada penyelesaian kasusnya agar tidak mengganggu performa instansi.

Keberadaan Ahmad Mursidi di jajaran Staf Ahli Bupati dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di Pandeglang. Selain itu, tekanan dari DPRD yang meminta pencopotan kepala BKPSDM menunjukkan adanya keretakan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal manajemen sumber daya manusia di pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari Bupati Raden Dewi Setiani terkait desakan pencopotan tersebut. Apakah bupati akan mempertahankan keputusannya demi alasan "akselerasi kinerja", atau tunduk pada desakan legislatif dan tuntutan moral masyarakat demi menjaga integritas pemerintahan.

Konteks kecelakaan di SDN Sukaratu 5 tetap menjadi luka mendalam bagi warga Pandeglang. Kehadiran tersangka di kursi kekuasaan, meskipun hanya sebagai staf ahli, dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap duka keluarga korban yang kehilangan orang tercinta akibat insiden tragis tersebut.