masbejo.com – Jagat digital tanah air digemparkan oleh unggahan video kontroversial Amien Rais yang menyerang martabat Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melabeli konten tersebut sebagai hoaks dan fitnah keji yang berpotensi memecah belah bangsa.
Fakta Utama Peristiwa
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menjadi sorotan tajam setelah mengunggah sebuah video di kanal YouTube resminya, Amien Rais Official. Video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" tersebut berdurasi sekitar 8 menit dan memuat narasi yang menuding adanya hubungan "berlebihan" antara Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu, 2 Mei 2026, video yang sempat memicu polemik luas di media sosial tersebut kini sudah tidak dapat diakses atau telah dihapus dari kanal YouTube yang bersangkutan. Meski demikian, jejak digital video tersebut telah diidentifikasi oleh otoritas terkait sebagai konten yang melanggar norma hukum dan etika komunikasi digital.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, bereaksi keras dengan menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik politik, melainkan serangan personal yang sistematis.
Respons Keras Pemerintah dan Ancaman UU ITE
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi mendalam terhadap sebaran video tersebut. Menurut Meutya, narasi yang dibangun oleh Amien Rais merupakan bentuk pembunuhan karakter yang ditujukan langsung kepada kepala negara.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI," ujar Meutya Hafid melalui pernyataan resmi di akun Instagram @kemkomdigi.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa isi video tersebut mengandung ujaran kebencian yang tidak berdasar pada fakta. Ia menilai tindakan ini merupakan upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik di tengah stabilitas nasional yang sedang terjaga.
Pemerintah juga memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum. Meutya menyatakan bahwa siapapun yang memproduksi, mendistribusikan, hingga mentransmisikan konten tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun," tegas mantan jurnalis senior tersebut.
Relawan Arus Bawah Prabowo Siapkan Langkah Hukum
Sentimen negatif terhadap pernyataan Amien Rais juga datang dari barisan pendukung pemerintah. Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka menilai tuduhan Amien Rais sangat serampangan dan bersifat halusinatif.
Ketua DPP Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, dalam keterangannya menyatakan bahwa narasi yang dibangun Amien Rais telah melewati batas kewajaran demokrasi. Ia menyayangkan seorang tokoh senior justru menyebarkan asumsi liar dan gosip yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ucapan Amien Rais adalah bentuk serangan personal yang serampangan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran," kata Supriyanto.
ABP menilai tindakan ini sebagai bentuk agitasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan. Menurut mereka, publik berhak mendapatkan diskursus politik yang sehat, bukan opini yang didasarkan pada insinuasi moralitas pribadi yang tidak terbukti.
Perpecahan Suara di Internal Partai Ummat
Menariknya, manuver Amien Rais ini justru memicu riak di internal partai yang ia dirikan sendiri. Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, secara mengejutkan mengambil jarak dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah sikap pribadi, bukan representasi partai.
Aznur bahkan menggunakan istilah "offside" untuk menggambarkan tindakan Amien Rais. Ia mengaku sangat menyesalkan pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang tokoh yang pernah menjadi simbol gerakan reformasi.
"Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat. Kami menyayangkan pernyataan seperti itu, apalagi beliau seorang tokoh. Pak Amien Rais offside," tegas Aznur Syamsu.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mencoba memberikan pembelaan dengan perspektif berbeda. Ridho menilai apa yang disampaikan Amien Rais adalah bentuk "kepedulian dan kecintaan" terhadap negara serta sahabat lamanya, Prabowo Subianto.
Meski demikian, Ridho tidak menghalangi jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Ia mempersilakan proses hukum berjalan sebagai bagian dari hak warga negara, namun ia memberikan catatan agar hukum tidak dijadikan alat pukul politik.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum. Tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan," ujar Ridho Rahmadi.
Implikasi dan Konteks Demokrasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai batasan antara kritik politik dan serangan personal di era digital. Penggunaan UU ITE dalam kasus yang melibatkan tokoh nasional seperti Amien Rais diprediksi akan menjadi diskursus panjang mengenai kebebasan berpendapat versus perlindungan martabat individu.
Secara konteks, hubungan antara Amien Rais dan Prabowo Subianto memang memiliki sejarah panjang, mulai dari sekutu politik hingga menjadi pengkritik tajam. Namun, dengan menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti konkret, Amien Rais kini menghadapi risiko hukum yang serius serta potensi kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Langkah Komdigi yang bergerak cepat melakukan identifikasi konten menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan penyebaran hoaks di level tertinggi. Di sisi lain, sikap terbelah di internal Partai Ummat menunjukkan adanya dinamika serius dalam strategi politik partai tersebut menjelang kontestasi politik mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Teddy Indra Wijaya belum memberikan pernyataan langsung terkait tudingan tersebut, dan cenderung menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan mekanisme hukum yang berlaku.