masbejo.com – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan penurunan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) hingga di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi mitra driver.
Fakta Utama Peristiwa
Langkah berani ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Dalam pidatonya, Presiden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap skema potongan komisi yang selama ini dinilai memberatkan para pengemudi di lapangan.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan pendapatan antara penyedia platform dan pekerja yang berkeringat di jalanan. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini mewajibkan aplikator untuk memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja) kepada seluruh mitra pengemudi.
Detail Kebijakan dan Skema Pendapatan Baru
Dalam skema yang diinginkan Presiden, struktur pembagian pendapatan akan mengalami pergeseran signifikan. Jika sebelumnya aplikator umumnya mengambil potongan sebesar 20 persen, kini angka tersebut dipangkas drastis.
"Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Prabowo disambut riuh sorak sorai massa.
Presiden bahkan memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator yang tidak bersedia mengikuti regulasi baru ini. Ia menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan yang mengedepankan keadilan bagi pekerja lokal.
Suara Driver: Antara Harapan dan Trauma Janji Manis
Kebijakan ini disambut dengan antusiasme tinggi sekaligus skeptisisme oleh para pengemudi di lapangan. Diah (49), seorang driver Gojek yang telah beroperasi sejak 2015, menyebut penurunan potongan di bawah 10 persen adalah dambaan yang sudah lama dinantikan.
Menurut Diah, potongan 20 persen saat ini sangat mencekik, terutama pada fitur layanan ‘hemat’. Ia mencontohkan, untuk tarif layanan hemat sebesar Rp20.000, pengemudi seringkali hanya menerima bersih sekitar Rp17.000 setelah dipotong biaya aplikasi. Ia berharap beban potongan tersebut seharusnya lebih banyak ditanggung oleh pihak aplikator, bukan dibebankan kepada driver yang tarifnya sudah dipangkas murah.
Senada dengan Diah, Sule (46), pengemudi ojol lainnya, menyambut baik rencana tersebut namun memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini benar-benar terealisasi di tingkat teknis dan tidak hanya menjadi komoditas politik.
Sule menyinggung pengalaman pahit terkait janji Tunjangan Hari Raya (THR) di masa lalu yang realitanya jauh dari harapan. Selain itu, ia menyoroti beban operasional yang kian meningkat, mulai dari biaya sewa motor hingga biaya pembelian baterai bagi pengguna motor listrik yang mulai menjamur.
Kekhawatiran Celah "Biaya Tersembunyi"
Di balik kabar gembira tersebut, muncul kekhawatiran mengenai potensi manipulasi sistem oleh pihak aplikator. Isa (49), seorang pengemudi Grab, mengungkapkan adanya ketakutan bahwa aplikator akan mencari celah lain untuk menutupi penurunan komisi tersebut melalui kenaikan biaya layanan atau biaya platform yang dibebankan kepada konsumen.
Isa menyoroti minimnya transparansi mengenai biaya layanan (platform fee). Ia sering menemukan fakta bahwa potongan di satu transaksi bisa berbeda jauh dengan transaksi lainnya tanpa indikator yang jelas. Kadang biaya layanan mencapai Rp3.000, Rp5.000, bahkan hingga Rp10.000.
"Takutnya ini (komisi) diturunkan, tapi ada sisi lain yang dia naikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp28.000, kita tetap dapat segitu-segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan," jelas Isa.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Andrianto (33), pengemudi Gojek. Ia mencontohkan program seperti ‘langganan gacor’ yang mengharuskan driver membayar biaya tertentu agar diprioritaskan mendapat orderan. Menurutnya, program-program semacam ini secara tidak langsung memangkas pendapatan harian driver hingga Rp20.000 per hari atau sekitar Rp600.000 per bulan.
Respon Gojek dan Grab: Siap Koordinasi
Menanggapi arahan tegas Presiden, dua raksasa ride-hailing di Indonesia, Gojek dan Grab, menyatakan komitmennya untuk patuh pada regulasi pemerintah.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian mendalam untuk memahami detail dan implikasi dari Perpres No. 27 Tahun 2026. GoTo berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan.
Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan penghormatannya terhadap arahan Presiden Prabowo. Grab berjanji akan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan perubahan ini. Fokus utama Grab adalah memastikan kebijakan tersebut mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, namun tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen agar industri tetap berkelanjutan.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Kebijakan pemangkasan potongan aplikator ini diprediksi akan mengubah peta persaingan industri transportasi online di Indonesia. Di satu sisi, kesejahteraan driver berpotensi meningkat secara signifikan jika pengawasan dilakukan dengan ketat. Di sisi lain, aplikator dituntut untuk lebih inovatif dalam mengelola efisiensi operasional mereka tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Para pengemudi berharap pemerintah tidak hanya fokus pada angka persentase potongan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu memantau algoritma dan transparansi biaya layanan secara real-time. Solusi win-win sangat dibutuhkan agar pengemudi sejahtera, konsumen tidak terbebani harga mahal, dan perusahaan teknologi tetap bisa beroperasi secara sehat di tanah air.
Pemerintah melalui kementerian terkait diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan yang lebih teknis untuk menutup celah manipulasi biaya, sehingga visi Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja transportasi online dapat dirasakan manfaatnya secara nyata di aspal jalanan.