Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu 13 Kg Medan-Jakarta di Bakauheni

masbejo.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang dikendalikan jaringan lintas provinsi Medan-Jakarta. Dalam operasi besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung ini, polisi meringkus enam orang tersangka yang memiliki peran krusial, mulai dari kurir hingga perekrut profesional.

Fakta Utama Peristiwa

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 kilogram sabu yang dikemas dalam 13 bungkus plastik besar.

Estimasi nilai ekonomi dari barang haram tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 23,4 miliar. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penggagalan transaksi, melainkan upaya penyelamatan masif terhadap generasi muda.

"Dari pengungkapan ini, Polri berpotensi menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya.

Kronologi Penangkapan di Pintu Masuk Bakauheni

Aksi penyelundupan ini terendus pada Minggu, 19 April 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang hendak menyeberang di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah mobil yang dikemudikan oleh tersangka Tri Daruslan Rahman Situmeang (33).

Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan kompartemen rahasia yang dirancang sedemikian rupa untuk mengelabui pemeriksaan. Sabu seberat 13 kg tersebut disembunyikan di bawah jok kursi depan kendaraan.

Terkait:  KontraS Kritik Sidang Andrie Yunus: Aktor Intelektual Belum Tersentuh

Rinciannya, sebanyak 7 kg sabu ditemukan di bawah jok sebelah kanan, sementara 6 kg lainnya diselipkan di bawah jok sebelah kiri. Tersangka Tri Daruslan mengaku membawa barang tersebut dari Medan dengan tujuan akhir kawasan Tangerang, Banten, dan Jakarta.

Modus Operandi: Kendali Jarak Jauh dan Kompartemen Las

Jaringan ini dikenal sangat rapi dan terorganisir. Berdasarkan hasil penyelidikan, para kurir tidak bekerja sendirian, melainkan dikendalikan secara intensif menggunakan sistem pengendalian jarak jauh.

Sosok misterius yang dikenal dengan nama Cindo disebut sebagai pengendali utama yang mengarahkan pergerakan kurir melalui aplikasi pesan pribadi. Selama perjalanan dari Sumatra menuju Jawa, kurir diwajibkan melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengirimkan titik lokasi (share location) secara berkala.
  2. Melakukan panggilan video (video call) dengan pengendali di Sibolga bernama Togar Hot Parulian.
  3. Memperlihatkan situasi sekeliling melalui kamera ponsel untuk memastikan tidak ada pengintaian dari aparat.

Selain sistem kendali digital, jaringan ini menggunakan modus operandi fisik berupa modifikasi kendaraan. Lantai dan bagian bawah jok mobil dilas ulang hingga membentuk kotak tersembunyi atau kompartemen rahasia yang sulit dideteksi dengan kasat mata.

Pengembangan Kasus: Penangkapan di Tangerang dan Riau

Tak berhenti di Bakauheni, tim Bareskrim langsung melakukan pengejaran ke titik pengiriman. Pada Senin, 20 April 2026, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain di Tangerang, yakni Raja Rotua Situmeang (36) dan Ega Yuda Pratama (25).

Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Pekanbaru, Riau. Di lokasi ini, polisi menangkap otak perekrutan kurir, yakni Togar Hot Parulian Simanungkalit (50). Togar bukanlah pemain baru; ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2020 dan 2023.

Terkait:  Kasus Ayra Soroti Tantangan Akses Kesehatan Anak Kritis

Bersama Togar, polisi juga mengamankan dua anggotanya, Hari Handoko (29) dan Solahuddin Siregar (41). Togar diketahui mengiming-imingi para kurir dengan upah menggiurkan, yakni mencapai Rp 10 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar.

Pernyataan Tegas Polri dan Langkah Hukum

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini. Saat ini, identitas "Bos" besar yang memberikan perintah kepada Togar telah dikantongi dan masuk dalam daftar pengejaran (DPO).

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pengendali utama dan melakukan penyelidikan terhadap jalur keuangan jaringan ini," tegas Eko.

Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik meliputi:

  • Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti sabu.
  • Rekonstruksi kejadian untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
  • Pelacakan aset (asset tracing) untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Konteks Strategis Pelabuhan Bakauheni

Pelabuhan Bakauheni tetap menjadi titik krusial dalam peta peredaran narkoba nasional. Sebagai pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa, pelabuhan ini sering dimanfaatkan oleh sindikat internasional maupun domestik untuk menyelundupkan barang haram.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam operasi KRYD ini menunjukkan bahwa pengawasan di titik-titik transit strategis menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Penggunaan teknologi komunikasi oleh sindikat menuntut Polri untuk terus memperkuat kemampuan siber dan intelijen lapangan guna menghadapi taktik "remote control" yang dijalankan oleh para bandar.

Kini, keenam tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.