Buntut Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit’, DPR Desak Mendagri Tegur Bupati Purwakarta

masbejo.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyusul kontroversi lirik lagu ‘Lalaki Langit’ yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

Fakta Utama Peristiwa

Dunia maya dan panggung politik nasional tengah dihebohkan oleh beredarnya lagu berjudul ‘Lalaki Langit’ ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau yang akrab disapa Om Zein. Lagu tersebut memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan, termasuk anggota legislatif di tingkat pusat, karena muatan liriknya yang dianggap tidak sensitif gender dan cenderung misoginis.

Kritik paling tajam datang dari Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri dan pemerintahan daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara terbuka meminta Mendagri untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap kepala daerah yang bersangkutan. Menurutnya, seorang pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam etika dan perilaku, bukan justru menciptakan kegaduhan melalui karya yang menyinggung perasaan publik, khususnya kaum perempuan.

Kronologi dan Pemicu Kontroversi

Kontroversi ini bermula ketika video dan lirik lagu ‘Lalaki Langit’ tersebar luas di platform media sosial. Lirik dalam lagu tersebut menggambarkan sudut pandang maskulinitas yang dianggap keliru dan merendahkan posisi perempuan. Publik menilai bahwa narasi yang dibangun dalam lagu tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan penghormatan.

Merespons kegaduhan tersebut, Bupati Saepul Bahri Binzein memberikan klarifikasi pada Rabu, 1 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut sebenarnya adalah karya lama yang diciptakan pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Purwakarta. Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta meredakan situasi, mengingat statusnya saat ini sebagai pejabat negara yang terikat pada kode etik dan norma sosial yang ketat.

Pernyataan Tegas Komisi II DPR RI

Dede Yusuf menekankan bahwa Mendagri memiliki peran krusial sebagai pembina kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam keterangannya pada Kamis, 2 Juli 2026, politisi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa tindakan Mendagri diperlukan agar roda pemerintahan di Purwakarta tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.

Terkait:  Bulog Serap 2.997 Ton Jagung Banten, Lampaui Target 2025

"Mendagri sebagai pembina kepala daerah harus meminta klarifikasi bupati. Dan bisa memberikan teguran agar pemerintahan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada," tegas Dede Yusuf melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengingatkan bahwa tugas utama seorang bupati adalah fokus pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ia menilai, energi seorang kepala daerah seharusnya dicurahkan untuk memperbaiki pelayanan publik dan merealisasikan janji-janji kampanye, bukan untuk hal-hal yang bersifat kontraproduktif.

"Tugas bupati kan pada dasarnya adalah membangun dan memberikan kesejahteraan rakyatnya, baik secara fisik maupun pelayanan publik. Jadi sebaiknya para kepala daerah fokuskan saja kepada apa yang diamanatkan oleh UU dan pemilihnya. Termasuk janji kampanye," tambah mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pembelaan dan Permohonan Maaf Bupati Purwakarta

Di sisi lain, Bupati Saepul Bahri Binzein telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung oleh lirik lagu tersebut. Ia berdalih bahwa lagu ‘Lalaki Langit’ merupakan bentuk refleksi pribadi atas masa lalunya yang ia sebut sebagai fase "nakal".

"Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu, saya nakal dan bersyukur Tuhan menciptakan saya jadi lelaki, mungkin jika saya diciptakan jadi perempuan terjadi apa yang saya pikirkan karena saya belum bisa jaga diri," ungkap Saepul Bahri Binzein saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan kaum perempuan secara umum. Menurutnya, lirik tersebut murni merupakan cerita tentang perjalanan hidup pribadinya di masa lalu. Namun, ia menyadari bahwa sebagai pejabat publik, setiap tindakannya kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.

"Maaf jika ada pihak merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu, namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu itu murni cerita tentang diri saya sendiri," katanya lagi.

Kritik Tajam dari Atalia Praratya

Kritik terhadap lagu ‘Lalaki Langit’ tidak hanya datang dari Komisi II, tetapi juga dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Atalia Praratya, anggota DPR RI sekaligus tokoh perempuan Jawa Barat, menyatakan kekecewaannya melalui akun Instagram pribadinya.

Terkait:  60 Ucapan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026: Pesan Damai dan Harapan

Atalia mengaku telah mencoba melihat lagu tersebut dari berbagai sudut pandang positif, namun tetap tidak menemukan nilai penghormatan terhadap perempuan di dalamnya.

"Jujur, saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan," tulis istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut.

Pernyataan Atalia ini semakin memperkuat desakan publik agar ada evaluasi menyeluruh terhadap perilaku pejabat publik yang dianggap tidak selaras dengan semangat perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan.

Dampak dan Implikasi bagi Pejabat Publik

Kasus yang menjerat Bupati Purwakarta ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia mengenai pentingnya menjaga rekam jejak dan perilaku, baik di masa lalu maupun masa kini. Di era digital, karya atau pernyataan masa lalu dapat dengan mudah muncul kembali ke permukaan dan berdampak pada kredibilitas jabatan yang sedang diemban.

Secara administratif, jika Mendagri memutuskan untuk memberikan teguran, hal ini akan menjadi catatan hitam dalam rapor kepemimpinan Saepul Bahri Binzein. Teguran dari pusat merupakan instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan bahwa setiap kepala daerah tetap bertindak sesuai dengan norma hukum dan etika publik.

Selain itu, dampak sosial dari kontroversi ini berpotensi menggerus tingkat kepercayaan masyarakat di Purwakarta. Fokus pemerintah daerah yang seharusnya tertuju pada isu-isu krusial seperti kemiskinan, infrastruktur, dan pendidikan, kini teralihkan oleh polemik lirik lagu yang dianggap tidak etis.

Konteks ini juga menunjukkan semakin tingginya kesadaran publik dan para pemangku kepentingan di tingkat nasional terhadap isu-isu sensitivitas gender. Pejabat publik kini dituntut tidak hanya cakap dalam memimpin secara teknis, tetapi juga harus memiliki kecerdasan emosional dan sosial dalam berkomunikasi melalui media apa pun, termasuk karya seni.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan klarifikasi dan potensi teguran yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan nasional sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga etika kepemimpinan di tingkat daerah.