Skandal Suap Land Cruiser Bupati Kuansing: Modus Licin hingga ‘Upeti’ Petani

masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan barang bukti berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Fakta Utama Peristiwa

Kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini mencuat setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 10 orang, termasuk istri kedua sang bupati.

Suhardiman Amby diduga kuat menerima suap dari Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing, agar terpilih menjadi Sekda. Selain sang bupati, KPK juga menetapkan Zulkarnain (Sekda Kuansing) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant) sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi integritas pemerintahan di Provinsi Riau, mengingat Suhardiman Amby baru saja dilantik sebagai bupati definitif untuk periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan bupati terdahulu yang juga tersandung kasus korupsi.

Kronologi dan Modus Operandi Suap Jabatan

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, praktik lancung ini bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing dibuka. Terdapat dua kandidat kuat, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby diduga secara terang-terangan mengajukan "syarat" berupa mobil SUV mewah kepada para calon. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut demi memuluskan jalannya menuju kursi jabatan tertinggi di birokrasi kabupaten.

Modus yang digunakan tergolong cukup rapi. Zulkarnain membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Namun, karena profil finansialnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit mobil seharga miliaran rupiah, ia meminjam identitas Ardiles, seorang pengusaha konsultan, untuk memproses cicilan senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.

Terkait:  Kejagung Respons Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng-BJB di Kasus Sritex

Jejak Korupsi Berulang: Dari Pajero ke Land Cruiser

Penyidikan KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa ini bukanlah kali pertama Suhardiman Amby menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah dari Zulkarnain. Saat masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada tahun 2021, Suhardiman diduga telah menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.

Mobil tersebut diberikan agar Zulkarnain mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sama seperti kasus Land Cruiser, pembelian Pajero Sport ini juga difasilitasi oleh Ardiles. Sebagai imbalan atas bantuannya, Ardiles melalui perusahaannya diduga mendapatkan "jatah" 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar.

Bahkan, kerja sama gelap ini berlanjut hingga tahun 2025 dan 2026, di mana Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai mencapai Rp966 juta.

Upeti dari Keringat Petani dan Pelepasan Hutan

Selain kasus jual beli jabatan, KPK menemukan indikasi korupsi yang jauh lebih menyayat hati masyarakat kecil. Suhardiman Amby diduga menarik "upeti" terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Uang yang diminta oleh sang bupati diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani lokal. KPK menyebut bahwa penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong hingga setengahnya demi memenuhi ambisi setoran kepada penguasa daerah.

"Penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," tegas Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Drama Pelarian dan Upaya Penghilangan Barang Bukti

Proses penangkapan Suhardiman Amby tidak berjalan mulus. Saat tim KPK bergerak melakukan OTT, sang bupati sempat melarikan diri bersama Zulkarnain. KPK menduga Suhardiman sudah mengetahui bahwa dirinya sedang dipantau oleh tim intelijen lembaga antirasuah tersebut.

Terkait:  Hasto Kristiyanto Ungkap Konsep Gizi Bung Karno: Jauh Sebelum Program MBG

Dalam upaya menghindari jerat hukum, Suhardiman mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjual mobil Toyota Land Cruiser hasil suap tersebut ke sebuah showroom milik pihak swasta berinisial SW (Suwito). Namun, manuver tersebut gagal setelah tim KPK berhasil melacak transaksi elektronik pembayaran cicilan mobil tersebut.

Setelah sempat menghilang, Suhardiman Amby akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga sempat mengamankan istri kedua bupati, Suci Nitia Edward, karena kedapatan sering menggunakan mobil Pajero Sport yang merupakan hasil suap tahun 2021.

Ironi Nilai Luhur Pacu Jalur dan Rapor Merah Kuansing

Kasus korupsi yang kembali berulang di Kuansing ini memicu keprihatinan mendalam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan para pejabat ini telah menodai nilai luhur Pacu Jalur, tradisi kebanggaan masyarakat Kuansing yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan integritas.

"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujar Budi.

Data KPK menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Kuansing memang sedang dalam kondisi darurat. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kuansing pada tahun 2025 berada di zona merah dengan skor hanya 63,84 poin.

Dampak dan Implikasi Hukum

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam skema suap pelepasan lahan hutan dan proyek-proyek infrastruktur di Kuansing.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah bahwa pengawasan KPK tetap berjalan meski di tengah hiruk-pikuk politik daerah. Bagi masyarakat Kuansing, peristiwa ini menjadi momentum untuk menuntut transparansi yang lebih besar, terutama terkait pengelolaan dana petani dan aset daerah yang selama ini rentan disalahgunakan oleh oknum pejabat demi gaya hidup mewah.

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan lebih lanjut juga akan menyasar pada potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat adanya upaya penyembunyian aset hasil kejahatan.