masbejo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami skema "setoran" sistematis dari berbagai Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik lancung ini diduga melibatkan pungutan liar di luar biaya resmi yang dibebankan kepada biro jasa agar dokumen keimigrasian seperti Kitas dan Kitap dapat segera diterbitkan.
Fakta Utama Peristiwa
Lembaga antirasuah mengungkapkan adanya pola korupsi yang terstruktur dalam proses birokrasi perizinan tinggal WNA. Berdasarkan temuan awal, sejumlah Kantor Imigrasi diduga memungut "uang lebih" dari biro jasa. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan disetorkan ke pihak Ditjen Imigrasi di tingkat pusat sebagai imbalan atas otorisasi atau persetujuan (ACC) dokumen.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. KPK mensinyalir praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan pejabat di berbagai level, mulai dari staf teknis hingga petinggi di kementerian.
Kronologi dan Modus Operandi "Uang Klik"
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menerapkan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Biro jasa yang mengurus izin tinggal terbatas WNA dipaksa membayar "uang lebih" agar proses permohonan mereka tidak dihambat.
"Kanim-kanim yang lain juga sedang kita dalami modeling-nya seperti apa," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Inti dari permasalahan ini terletak pada otoritas pusat. Meskipun berkas diajukan di kantor daerah (Kanim), kewenangan final untuk melakukan klik persetujuan atau otorisasi sistem berada di tangan Ditjen Imigrasi. Celah kekuasaan inilah yang dimanfaatkan oknum untuk memeras biro jasa. Jika uang tambahan tidak diberikan, berkas pengajuan dipastikan akan tertahan atau dipersulit.
KPK mengategorikan tindakan ini sebagai pemerasan karena biro jasa sebenarnya sudah mengikuti prosedur resmi, namun tetap dibebani pungutan liar agar hak mereka mendapatkan dokumen dipenuhi.
Detail Pungutan dan Aliran Dana Rp 145,5 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa praktik ini ditemukan secara masif di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar, Bali. Di lokasi tersebut, permintaan uang tidak resmi bahkan dilakukan secara terang-terangan di loket pelayanan.
Besaran setoran yang diminta sangat bervariasi, tergantung pada jenis dokumen yang diurus:
- Nilai pungutan berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 2.500.000 per dokumen.
- Dokumen yang menjadi objek pungutan meliputi Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), hingga VOA (Visa on Arrival).
KPK menemukan istilah "uang klik", yaitu biaya yang harus dibayar hanya agar oknum di pusat mau menekan tombol proses di sistem komputer. Total uang yang terkumpul dari praktik lancung ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 145,5 miliar.
Uang hasil pungutan tersebut tidak berhenti di level bawah. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikantongi penyidik, dana tersebut dikumpulkan secara berkala (mingguan) dan didistribusikan ke pejabat level atas. Mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu selama masa jabatannya.
Daftar 8 Tersangka Skandal Korupsi Imigrasi
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Imigrasi:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Kakanim Jakarta Barat (2025-2026).
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar: Staf Subdit Izin Tinggal.
Dampak Terhadap Citra Investasi dan Birokrasi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi dan pariwisata di Indonesia. Izin tinggal merupakan instrumen vital bagi tenaga kerja asing dan investor yang ingin berkontribusi pada ekonomi nasional. Adanya praktik pemerasan sistematis di lembaga keimigrasian berpotensi merusak kepercayaan internasional.
Secara internal, temuan KPK menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan di Ditjen Imigrasi. Digitalisasi sistem yang seharusnya menutup celah korupsi justru disalahgunakan melalui modus "uang klik". Hal ini menunjukkan bahwa integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor penentu utama dalam keberhasilan reformasi birokrasi.
Konteks Tambahan: Transformasi yang Ternoda
Ironisnya, skandal ini mencuat di tengah upaya Ditjen Imigrasi yang gencar mempromosikan kemudahan layanan melalui berbagai inovasi digital. Silmy Karim, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok transformator di berbagai BUMN, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengejar aliran dana ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman terhadap Kanim-kanim lain di luar wilayah Jakarta dan Bali yang diduga menerapkan model setoran serupa.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pembersihan total di internal institusi agar praktik "setoran" ini tidak lagi menjadi beban bagi para pemohon izin tinggal di masa depan.