Eks Direktur Pertamina Sebut Replik Jaksa Kasus LNG Ilusi Hukum: Tak Ada Kerugian di Luar Pandemi

masbejo.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melontarkan kritik pedas terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Ia menyebut argumen jaksa sebagai "ilusi hukum" yang didasarkan pada rekayasa imajinasi semata, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

Fakta Utama Peristiwa

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina kembali memanas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Terdakwa Hari Karyuliarto secara terbuka membantah poin-poin jawaban jaksa (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Hari Karyuliarto menegaskan bahwa dakwaan dan replik yang disusun oleh jaksa KPK tidak berpijak pada realitas bisnis yang terjadi di lapangan. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta krusial mengenai kondisi pasar energi global, terutama dampak luar biasa dari pandemi COVID-19 terhadap kontrak-kontrak pengadaan gas.

Menurut Hari, kerugian yang dipersoalkan oleh jaksa hanya muncul pada periode tertentu yang bertepatan dengan krisis global akibat pandemi. Di luar masa tersebut, ia mengklaim kontrak pengadaan LNG justru memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Kronologi dan Poin Keberatan Terdakwa

Ketegangan di ruang sidang bermula saat Hari Karyuliarto menanggapi replik JPU yang tetap bersukukuh pada adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan LNG tersebut. Hari menilai jaksa telah membangun narasi yang tidak logis dengan mencampuradukkan spekulasi bisnis dan kenyataan kontrak.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka," ujar Hari di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa dalam pembelaannya, tim penasihat hukum telah memaparkan data bahwa di luar masa pandemi COVID-19, kontrak tersebut tidak mengalami kerugian, melainkan keuntungan.

Terkait:  Polri Siapkan Operasi Ketupat 2026, Libatkan 161 Ribu Personel

Salah satu poin yang menjadi sorotan Hari adalah tudingan jaksa mengenai ketiadaan skema back-to-back dalam kontrak pengadaan. Jaksa menilai hal ini sebagai bentuk spekulasi yang berisiko tinggi. Namun, Hari membela diri dengan menyatakan bahwa jaksa gagal menjelaskan secara detail korelasi antara skema tersebut dengan realita untung-rugi yang terjadi.

Ia menyayangkan sikap jaksa yang dianggap tidak memeriksa kebenaran fakta bahwa kerugian hanya terjadi di masa pandemi. "Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU," tegasnya.

Pernyataan dan Fakta Penting Terkait Angka Kerugian

Dalam pembelaannya yang emosional, Hari Karyuliarto memaparkan data perbandingan antara kerugian yang dituduhkan dengan keuntungan yang diklaim telah diraih Pertamina. Ia menyebutkan adanya ketimpangan logika dalam perhitungan yang digunakan oleh penuntut umum.

Berikut adalah poin-poin angka krusial yang disampaikan terdakwa:

  • Tudingan kerugian negara: 113 juta dolar AS.
  • Klaim keuntungan periode 2019, 2022, 2023, dan 2024: 210 juta dolar AS.

Hari mempertanyakan mengapa jaksa hanya fokus pada angka kerugian di masa sulit, namun mengabaikan surplus yang dihasilkan pada tahun-tahun lainnya. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum.

"Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113 juta dolar, tolong dong yang 210 juta dolar itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," kata Hari dengan nada tinggi.

Ia mengibaratkan tuntutan jaksa seperti sebuah "sulapan" yang mencoba menghilangkan fakta keuntungan dan hanya menonjolkan sisi kerugian untuk menjeratnya secara hukum.

Detail Tuntutan Jaksa dan Implikasi Hukum

Sebelumnya, JPU KPK telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani (mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina). Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait:  Menkeu Jamin BBM Subsidi Stabil Hingga Akhir 2026

Berikut detail tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada sidang Senin (13/4/2026):

  1. Hari Karyuliarto: Dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  2. Yenni Andayani: Dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.

Konteks Tambahan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus korupsi LNG Pertamina ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan sektor strategis energi nasional. Perdebatan mengenai apakah sebuah kerugian dalam kontrak bisnis BUMN merupakan murni risiko bisnis atau tindak pidana korupsi menjadi inti dari persidangan ini.

Hari Karyuliarto menyatakan tidak akan tinggal diam atas replik jaksa tersebut. Ia bersama tim hukumnya tengah menyusun duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari Senin mendatang.

"Ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu, kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," pungkasnya.

Sidang duplik pekan depan akan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk meyakinkan majelis hakim bahwa keputusan bisnis yang diambil saat itu, termasuk pengadaan LNG, adalah langkah korporasi yang sah dan terdampak oleh keadaan kahar (force majeure) pandemi, bukan sebuah kesengajaan untuk merugikan keuangan negara.

Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menilai apakah argumen "ilusi hukum" yang dilontarkan terdakwa memiliki dasar kuat, ataukah tuntutan jaksa yang didasarkan pada bukti-bukti penyimpangan prosedur pengadaan gas alam cair tersebut.