Kejati Banten Usut Korupsi PT ABM, Wagub: Puluhan Miliar Rupiah Raib

masbejo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) setelah ditemukan indikasi raibnya anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini mencuat ke publik usai pihak Pemerintah Provinsi Banten menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam laporan keuangan perusahaan yang seharusnya menjadi motor penggerak sektor pertanian di wilayah tersebut.

Fakta Utama Peristiwa

Dugaan praktik korupsi di tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Fokus utama penyelidikan ini adalah pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2020 hingga 2024.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap performa finansial BUMD tersebut. Berdasarkan hasil audit internal dan pemantauan laporan keuangan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa modal besar yang disuntikkan oleh pemerintah daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Dari total dana yang dikelola sebesar Rp 80 miliar, laporan terakhir menunjukkan saldo yang tersisa hanya berada di kisaran Rp 20 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya selisih dana yang sangat besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah, yang hingga kini belum diketahui rimbanya.

Kronologi atau Detail Kejadian

Penyelidikan ini mulai menunjukkan progres signifikan ketika tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor pusat PT ABM yang berlokasi di Kota Serang. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti fisik guna memperkuat dugaan penyelewengan dana.

Dalam operasi tersebut, jaksa penyidik berhasil mengamankan sedikitnya 90 bundel dokumen penting yang berkaitan erat dengan transaksi keuangan dan operasional perusahaan selama empat tahun terakhir. Selain dokumen fisik, tim penyidik juga menyita satu unit komputer (CPU) yang diduga berisi data-data elektronik krusial mengenai arus kas dan kebijakan manajerial perusahaan.

Terkait:  Perbedaan Kalender Syawal 2026 Tetapkan Dua Batas Akhir Puasa

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang disita saat ini sedang dalam proses analisis mendalam. Langkah ini diambil untuk memetakan aliran dana dan menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya uang negara tersebut.

Pernyataan atau Fakta Penting

Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah memberikan pernyataan tegas mengenai kondisi PT ABM. Menurutnya, perusahaan ini awalnya diproyeksikan menjadi tulang punggung ekonomi Banten di sektor pertanian, mengingat potensi wilayah yang sangat luas. Namun, realita yang ditemukan justru berbanding terbalik dengan harapan semula.

"Tapi kenyataannya malah yang ada hilang uangnya. Dari Rp 80 miliar, tersisa itu hanya Rp 20 sekian miliar saja. Entah berapa sisanya. Waktu saya audit terakhir itu seharusnya sisanya Rp 40 miliar, tapi kenyataannya tidak sampai Rp 40 miliar," ujar Dimyati dalam keterangannya pada Rabu, 22 April 2026.

Dimyati juga menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejati Banten. Ia menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak eksekutif dalam penanganan kasus ini. "Itu sudah ditangani oleh kejaksaan, saya tidak bisa mengintervensi hukum, silakan hukum menentukan," tambahnya.

Di sisi lain, Jonathan Suranta Martua menjelaskan bahwa penyidikan ini difokuskan pada tata kelola keuangan yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi, penyitaan 90 dokumen dan barang bukti elektronik menjadi pijakan kuat bagi jaksa untuk segera menentukan status hukum para pihak terkait.

Terkait:  Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK Setelah Tahanan Rumah

Dampak atau Implikasi

Skandal dugaan korupsi ini berdampak langsung pada struktur organisasi PT ABM. Sebagai langkah penyelamatan dan evaluasi total, Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk merombak jajaran manajemen. Direksi lama telah diberhentikan dan saat ini sedang dilakukan proses seleksi untuk mengisi posisi-posisi strategis tersebut.

Proses perombakan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang bertindak sebagai ketua tim seleksi. Pemerintah daerah kini tengah melaksanakan fit and proper test secara ketat untuk memastikan manajemen baru memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Secara ekonomi, hilangnya dana puluhan miliar rupiah ini merupakan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Dana yang seharusnya bisa diputar untuk pemberdayaan petani dan pengembangan infrastruktur agrobisnis justru menguap tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Konteks Tambahan

PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) didirikan dengan visi besar untuk memutus rantai tengkulak dan meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Banten. Sebagai daerah yang memiliki basis pertanian kuat, keberadaan BUMD ini diharapkan mampu menjadi penyerap hasil panen lokal dan mendistribusikannya ke pasar nasional maupun internasional.

Namun, periode 2020-2024 yang kini menjadi objek penyidikan tampaknya menjadi masa-masa sulit bagi perusahaan dalam hal tata kelola. Penyelidikan oleh Kejati Banten ini diharapkan tidak hanya sekadar menghukum oknum yang terlibat, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan BUMD di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Masyarakat kini menunggu langkah berani dari Kejati Banten untuk mengungkap secara transparan ke mana aliran dana puluhan miliar tersebut mengalir. Keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Banten, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola BUMD lainnya agar senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).